Fariz Ardyansya, 1321011 (2025) Politik Hukum Pasal 39 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Fariz Ardyansya 1321011 cover.pdf Download (136kB) |
|
|
Text
Fariz Ardyansya 1321011 abstrak.pdf Download (174kB) |
|
|
Text
Fariz Ardyansya 1321011 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Yang melatarbelakangi penulis membahas permasalahan ini adalah Perubahan masa jabatan Kepala Desa pada mulanya merupakan inisiasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam demonstrasi tersebut, para Kepala Desa menuntut dilakukannya revisi masa jabatan Kepala Desa yang sebelumya ialah selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) periode menjadi 9 (sembilan) tahun 2 (dua) periode dengan dalih bahwa tuntutan itu berasal dari masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pembentukan Pasal 39 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta mengalisis sejauh mana Undang-Undang ini sesuai dengan prinsip Fiqih Siyasah Dusturiyah khususnya terkait keadilan, kemaslahatan, dan Amanah. ,Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library reserch) dengan pendekatan kualititatif. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber tertulis, seperti buku, jurnal, dan artikel. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menjunjukan bahwa Politik Hukum Pasal 39 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode. Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, perubahan masa jabatan tersebut dianggap mampu menjawab kebutuhan sosial-politik dan hukum di tingkat lokal, dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan umum. Pandangan fiqih siyasah dusturiyah terhadap perpanjangan masa jabatan ini mengandung nilai positif dalam aspek pembatasan kekuasaan dan stabilitas pemerintahan. Pandangan fiqih siyasah dusturiyah memiliki sisi negatif, yaitu berpotensi melemahkan kontrol kekuasaan, membuka peluang otoritarianisme, memperkecil partisipasi publik, menghambat regenerasi kepemimpinan, dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Politik Hukum, Undang-Undang, Perpspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah |
| Subjects: | K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP2500 Hukum Tata Negara, Siyasah |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 08 Jan 2026 03:11 |
| Last Modified: | 08 Jan 2026 03:11 |
| URI: | http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/1434 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

