Pelaksanaan Jual Beli Ubi Jalar yang Masih di Dalam Tanah di Nagari Sumaniak Perspektif Fiqih Muamalah

Immelia Rosita, 1221042 (2025) Pelaksanaan Jual Beli Ubi Jalar yang Masih di Dalam Tanah di Nagari Sumaniak Perspektif Fiqih Muamalah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Immelia Rosita 1221042 cover.pdf

Download (189kB)
[img] Text
Immelia Rosita 1221042 abstrak.pdf

Download (221kB)
[img] Text
Immelia Rosita 1221042 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pelaksanaan jual beli ubi jalar yang belum dipanen yang dilakukan oleh masyarakat di Nagari Sumanik dengan sistem borongan yang mana pembeli hanya menaksirkan dan memperkirakan contoh ubi jalar yang masih ada di dalam tanah tanpa melihat hasilnya terlebih dahulu dan apabila hasilnya tidak sesuai maka ada salah satu pihak yang akan dirugikan. Pelaksanaan jual beli yang di lakukan oleh Masyarakat Nagari Sumanik diatas bisa saja menimbulkan unsur ketidakjelasan, dikarenakan objek yang diperjual belikan tidak diketahui spesifiknya baik kualitas dari ubi jalar tersebut maupun kuantitasnya Penelitian ini menggunakan jenis penelitian langsung dilapangan (field research) dan empiris. dengan menggunakan metode analisis kualitatif serta induktif. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan cara wawancara serta observasi langsung kelapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli ubi jalar yang ada di Nagari Sumanik. Adapun pihak yang diteliti adalah pembeli ubi jalar,petani, dan Masyarakat. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelaksaan jual beli ubi jalar yang belum dipanen di Nagari Sumanik menggunakan sistem borongan yang berdasarkan taksiran hasil panen. Bagi petani, sistem ini mengurangi risiko kerugian akibat perubahan harga pasar, Disamping itu ada juga kerugian dari sistem borongan ini seperti jika ubi rusak, terkena hama, atau tidak layak jual, maka harga bisa ditekan rendah bahkan bisa ditinggalkan oleh pembeli. Tetapi petani juga kehilangan potensi keuntungan lebih tinggi jika hasil panennya melebihi perkiraan, karena harga sudah dikunci sebelumnya. Sementara itu, bagi pembeli, sistem ini menyimpan risiko kerugian yang cukup besar apabila hasil panen tidak sesuai taksiran atau ubi dalam kondisi buruk. Meski demikian,baik petani maupun pembeli tetap menjalankan sistem ini karena dianggap lebih mudah, cepat, dan berdasarkan kepercayaan serta kesepakatan awal antara kedua belah pihak. Secara syari’ah, jual beli dalam Islam harus memenuhi rukun dan syaratnya ada penjual, pembeli, barang, dan ijab kabul yang jelas. Objek jual beli harus jelas dan diketahui sifat serta jumlahnya. Dalam pelaksanaan jual beli borongan ini, terdapat potensi ketidakjelasan (gharar)karena Barang (hasil panen) belum jelas jumlah dan kualitasnya. Harga ditentukn berdasarkan perkiraan, bukan data aktual. Dalam Islam jual beli seperti ini tidak sah karena mengandung unsur ketidakjelasan, kemudratan penipuan dan syarat syarat yang merusak dalam menentukan harga, kadar, dari sifat ubi jalar tersebut.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Jual Beli, Ubi Jalar, Fiqih Muamalah
Subjects: H Ilmu Sosial > HF Perdagangan > HF5001 Bisnis
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 21 Jan 2026 08:58
Last Modified: 21 Jan 2026 08:58
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/1485

Actions (login required)

View Item View Item