Witna, 1120002 (2025) Perjanjian Pra Nikah Tidak Memiliki Anak (Childfree) dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
WITNA 1120002 cover.pdf Download (9kB) |
|
|
Text
WITNA 1120002 abstrak.pdf Download (127kB) |
|
|
Text
WITNA 1120002 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Bab V menyangkut tentang perjanjian pra nikah, disebutkan bahwa calon suami istri sebelum perkawinan dilangsungkan atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah tentunya mempunyai fungsi dalam perspektif tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dewasa ini, banyak pasangan yang membuat pejanjian pra nikah untuk tidak memiliki anak (Childfrree). Istilah childfree mengacu kepada putusan seseorang ataupun pasangan untuk tidak memiliki keturunan atau tidak memiliki anak. Dikaitkan dengan filsafat melalui pendekatan maqasid al syariah, terdapat lima bentuk maqasid al syariah diantaranya, menjaga agama (hifz diinz), menjaga jiwa (hifz nafs), menjaga akal (hifz aql), menjaga keturunan (hifz nasl),dan menjaga harta (hifz mall). Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian pra nikah dalam childfree dan untuk mengetahui bagaimana pandangan filsafat hukum Islam tentang childfree. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif, dengan metode pengumpulan data dengan cara menghimpun dan menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan, baik berupa buku jurnal, majalah, laporan penelitian, kisah-kisah sejarah, dokumen-dokumen dan materi perpustakaan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertama, bentuk perjanjian pra nikah dalam childfree merupakan bentuk perjanjian tertulis yang disepakati oleh kedua calon mempelai sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini bertujuan untuk mengikat para pihak terhadap keputusan bersama terkait childfree. secara hukum positif, perjanjian semacam ini dapat dimasukan ke dalam perjanjian pra nikah asalkan tidak bertentangan dengan norma hukum, moral, atau ketertiban umum.. Kedua, pandangan filsafat hukum Islam tentang childfree adalah, childfree menjadi isu yang kompleks karena memiliki kaitan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu tahqiq maslahah (mewujudkan kebaikan) dan tanasul (melanjutkan keturunan). Islam memandang anak sebagai salah satu anugerah Allah yang menjadi bagian dari maqasid syariah (tujuan syariat), yakni melindungan keturunan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, kesepakatan childfree dapat dianggap bertetangan dengan maqasid syariah (tujuan syariat), kecuali jika terdapat alasan syar’i (seperti kesehatan atau kondisi tertentu).
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Perjanjian Pra Nikah, Childfree, Filsafat Hukum Islam |
| Subjects: | H Ilmu Sosial > HQ The family. Marriage. Woman K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 06 Feb 2026 08:24 |
| Last Modified: | 06 Feb 2026 08:24 |
| URI: | http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/1586 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

