Pelaksanaan Wakaf Tanah Mushalla Nurul Yaqin di Jorong Simpang Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam Perspektif Hukum Perwakafan di Indonesia

Fendri Yanto, 1121107 (2025) Pelaksanaan Wakaf Tanah Mushalla Nurul Yaqin di Jorong Simpang Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam Perspektif Hukum Perwakafan di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Fendri Yanto 1121107 cover.pdf

Download (229kB)
[img] Text
Fendri Yanto 1121107 abstrak.pdf

Download (418kB)
[img] Text
Fendri Yanto 1121107 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis karena adanya pelaksanaan tanah wakaf di Jorong Simpang Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua yang tidak memiliki sertifikat hak milik dan juga wakif melarang nadzir wakaf untuk dibuatkan sertifikat wakafnya. Tujuan wakif melarang pembuatan sertifikat wakafnya adalah untuk menjaga tanah wakaf tersebut dalam pengunaannya agar sesuai dengan yang diinginkan oleh keluarga atau kaum wakif. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Sedangkan yang menjadi informan penelitian adalah nadzir, pengurus Mushalla Nurul Yaqin, Wali Jorong Simpang, Niniak mamak kaum suku Guci dan masyarakat di Jorong Simpang Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan pemaparan hasil penelitian sebagaimana yang telah disajikan pada bab sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa: (1) Dalam pelaksanaan wakaf tanah Mushalla Nurul Yaqin Jorong Simpang Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua, tanah tersebut merupakan milik dari Inyiak Sampia yang diberikan kepada masyarakat Jorong Simpang. Namun kapan tahun beliau melaksanakan wakaf informan tidak mentetahui kapan yang sebenarnya dilakukan tapi berdasarkan sejarahnya sudah sangat lama sekali. Dalam pelaksanaan wakaf yang diberikan hanya mamfaatnya saja untuk pembangunan Mushalla Nurul Yaqin di Jorong Simpang, dan tidak boleh dibuatkan sertifikat wakafnya, karena untuk menjaga gangguan dari pihak lain atau pembangunan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf dari orang-orang terdahulu. (2) Berdasarkan Hukum perwakafan di Indonesia pelaksanaan wakaf tanah Mushalla Nurul Yaqin Jorong Simpang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum memenuhi unsur-unsur perwakafan yang ada di Indoensia yaitu setiap tanah wakaf harus memiliki sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh PPAIW. Sedangkan wakaf tanah Mushalla Nurul Yaqin tidak memilki sertifikat wakaf dan juga tidak memilki sertifikat hak milik. Dalam pelaksanaan wakaf tanah Mushalla Nurul Yaqin ikrar wakafnya tidak dilakukan didahapan PPAIW setempat sehingga wakafnya tidak memilki akta Ikrar wakaf, dalam pelaksanaan wakaf tanah Mushalla Nurul Yaqin wakif tidak memberikan hak sepenuhnya kepada nadzir wakaf untuk mengelola harta benda wakaf tersebut.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Wakaf Tanah, Perspektif Hukum Perwakafan
Subjects: B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP173.75 Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 09 Mar 2026 07:09
Last Modified: 09 Mar 2026 07:09
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/1735

Actions (login required)

View Item View Item