Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan No.237/Pid.B/2024/PN Pmn tentang Penganiayaan Berencana Perspektif Hukum Pidana Islam

Dinda Lhora Arista, 1422027 (2026) Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan No.237/Pid.B/2024/PN Pmn tentang Penganiayaan Berencana Perspektif Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Dinda Lhora Arista 1422027 cover.pdf

Download (89kB)
[img] Text
Dinda Lhora Arista 1422027 abstrak.pdf

Download (213kB)
[img] Text
Dinda Lhora Arista 1422027 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (803kB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh suatu kasus yang terjadi di Nagari Kayu Tanam tepatnya di Korong Pasa Usang, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku penganiayaan yaitu Zainal Abidin dan Syafdinur terhadap seorang laki-laki yaitu Anggi yang tinggal dirumah tua bersama anak istrinya. Perbuatan mereka ini diancam dengan Pasal 353 ayat (1) yang mana perbuatan dengan rencana terlebih dahulu diancam penjara 4 (empat) tahun. Namun Majelis Hakim hanya memberikan penjatuhan selama 9 (Sembilan) bulan penjara terhadap kedua pelaku. Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No. 237/Pid.B/2024/PN Pmn tentang penganiayaan berencana dan Bagaimana perspektif hukum pidana Islam mengenai pertimbangan hakim terhadap putusan No. 237/Pid.B/2024/PN Pmn Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis mormatif yang dapat dari Direktori putusan Pengadilan Negeri Pariaman. Metode pengumpulan data dengan cara membaca putusan No. 237/Pid.B/2024/PN Pmn, buku fiqh, buku hukum pidana Islam dan literatur-literatur lainnya. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa: 1) Pertimbangan hakim dalam putusan No. 237/Pid.B/2024/PN Pmn tentang penganiayaan berencana adalah karena para terdakwa mengakui perbuatan dan bersikap sopan di persidangan sehingga mempermudah jalannya persidangan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menimbang bahwa para terdakwa sudah lanjut usia. Pertimbangan ini merupakan penilaian hakim terhadap sikap, perbuatan, dan umur terdakwa. 2) Perspektif Hukum Pidana Islam mengenai pertimbangan hakim terhadap putusan No. 237/Pid.B/2024/PN Pmn menunjukkan bahwa Hukum Pidana Islam tidak mengatur adanya keringanan hukuman untuk terdakwa yang lanjut usia, ditambah lagi para terdakwa melakukan penganiayaan dibagian kepala (Al-Syajjaj) sehingga mengalami luka terbuka dan robekan yang disebut dengan al-badi’ah (pelukaan yang berakibat terkoyaknya daging dibagian kepala korban) yang penjatuhan hukumannya dengan diyat berupa membayar 5 ekor unta. Hukum Islam menetapkan bahwa syarat berlakunya pertanggungjawaban (taklif) ialah dengan baligh (dewasa) dan aqil (berakal). Selama seseorang memenuhi dua kriteria tersebut, maka hukuman tetap berlaku secara penuh tanpa membedakan apakah ia masih muda atau sudah lanjut usia.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Pertimbangan Hakim, Penganiayaan Berencana, Perspektif Hukum Pidana Islam
Subjects: K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 28 Apr 2026 03:32
Last Modified: 28 Apr 2026 03:32
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/1995

Actions (login required)

View Item View Item