Robby Afrianda, 1222010 (2026) Tradisi Sadakah Pusaro dan Sadakah Kudo di Jorong Tampunik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Ditinjau dari Hukum Islam. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Robby Afrianda 1222010 cover.pdf Download (28kB) |
|
|
Text
Robby Afrianda 1222010 abstrak.pdf Download (228kB) |
|
|
Text
Robby Afrianda 1222010 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Tradisi sadakah pusaro dan sadakah kudo merupakan praktik sedekah berbasis adat yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau, khususnya di Jorong Tampunik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Kedua tradisi ini dilaksanakan dalam rangkaian prosesi kematian dan memiliki fungsi sosial serta simbolik. Sadakah pusaro diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemakaman, sedangkan sadakah kudo diperuntukkan secara khusus bagi niniak mamak atau tokoh adat dalam prosesi batungkek budi setelah wafatnya seorang panghulu. Perbedaan peruntukan dan makna kedua tradisi tersebut menimbulkan variasi pemahaman di tengah masyarakat. Dengan pertanyaan penelitian, bagaimana pelaksanaan tradisi sadakah pusaro dan sadakah kudo di Jorong Tampunik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi sadakah pusaro dan sadakah kudo di di Jorong Tampunik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif analisis, dengan sumber data literatur yang didukung dengan data kepustakaan dan sumber data masyarakat Jorong Tampunik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, khususnya tokoh adat (datuak), tokoh agama, dan masyarakat pelaku tradisi sadakah pusaro dan sadakah kudo, yang terlibat langsung dalam pelaksanaan dan pemakaman tradisi tersebut. Data wawancara disini disebut sebagai data primer sedangkan data dari buku dan kepustakaan disebut sebagai data sekunder. Data penelitian dianalisis melalui pentranskripsian, pengkategorian sesuai rumusan masalah, serta analisis deskriptif dan induktif untuk menarik kesimpulan berdasarkan temuan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan sebagai berikut sadakah pusaro dan sadakah kudo dipandang sebagai bentuk sedekah adat yang bersifat sosial dan tidak termasuk ibadah mahdhah. Kedua tradisi ini masih dilaksanakan secara aktif oleh masyarakat Jorong Tampunik sebagai bagian dari adat kematian Minangkabau, dengan pelaksanaan yang fleksibel, berbasis raso pareso, serta berfungsi menjaga solidaritas sosial dan kesinambungan kepemimpinan adat. Ditinjau dari hukum Islam, kedua tradisi tersebut memenuhi kriteria ‘urf shahih, tidak bertentangan dengan syariat, mengandung nilai maslahat, sehingga berstatus mubah dan dapat bernilai sunnah apabila diniatkan sebagai sedekah dan kepedulian sosial. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, kedua tradisi tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam serta mengandung nilai kemaslahatan berupa penguatan solidaritas sosial dan pelestarian adat. Dengan demikian, tradisi ini dapat diterima dalam hukum Islam selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur pemaksaan dan tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Sadakah Pusaro, Sadakah Kudo, Urf Shahih, Hukum Islam, Adat Minangkabau |
| Subjects: | G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 29 Apr 2026 01:20 |
| Last Modified: | 29 Apr 2026 01:20 |
| URI: | http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2000 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

