Perlindungan Konsumen terhadap Akad Ijarah Rumah Kos Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dan Fiqih Muamalah (Studi di Nagari Kubang Putih Kec. Banuhampu Kab. Agam)

Alifa Fiyahya, 1222056 (2026) Perlindungan Konsumen terhadap Akad Ijarah Rumah Kos Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dan Fiqih Muamalah (Studi di Nagari Kubang Putih Kec. Banuhampu Kab. Agam). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Alifa Fiyahya 1222056 cover.pdf

Download (206kB)
[img] Text
Alifa Fiyahya 1222056 abstrak.pdf

Download (248kB)
[img] Text
Alifa Fiyahya 1222056 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis berangkat dari fenomena dan penemuan kasus mengenai permasalahan yang terjadi dibeberapa kos di Nagari Kubang Putih. Permasalahan yang terjadi tersebut berkaitan dengan transaksi sewa menyewa rumah kos (ijarah) dalam hal ini ditemukan pemilik kos yang tidak memenuhi kewajibannya dan hak-hak penyewa yang tidak dipenuhi sepenuhnya, mulai dari fasilitas yang tidak sesuai dengan perjanjian, fasilitas yang rusak, kurangnya kenyamanan sampai tidak adanya kwitansi atau bukti pembayaran bagi penyewa. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana praktik akad ijarah rumah kos yang terjadi di Nagari Kubang Putih, bagaimana perlindungan konsumen terhadap akad ijarah rumah kos di Nagari Kubang Putih berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana perlindungan konsumen terhadap akad ijarah di Nagari Kubang Putih berdasarkan persfektif fiqih muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserch) dengan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, teknik penggumpulan data melalui wawancara langsung di lapangan dan observasi. Informan terdiri dari 12 pemilik kos dan 10 penyewa kos di Nagari Kubang Putih. Berdasarkan hasil penelitian, pertama praktik akad ijarah yang terjadi di Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu cukup beragam baik itu dari isi perjanjiannya, isi peraturan yang termuat disetiap masing-masing kos, fasilitas yang ditawarkan sampai kepada sistem pembayaran yang beragam. Dari segi pembayaran ada yang per bulan, per tiga bulan, per enam bulan bahkan per tahun. Sedangkan dari segi isi disetiap kamar juga berebeda-beda ada yang 1 sampai 4 orang dan lainnya. Kedua, perlindungan konsumen terhadap akad ijarah pada rumah kos di Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 adalah memastikan bahwa setiap hak dari penyewa dapat terpenuhi dengan semestinya. Baik hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa; hak untuk memilih barang atau dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Meskipun pada praktik yang terjadi di lapangan masih ada beberapa kos yang belum sepenuhnya memberikan hak dari para konsumennya. Ketiga, Perlindungan konsumen terhadap akad ijarah pada rumah kos di Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu berdasarkan persfektif fiqih muamalah dijelaskan bahwa secara umum sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam akad di dalam fiqih muamalah baik dari segi rukun dan syarat akad. Namun perjanjian atau ijab qabul (sighat) yang dilakukan kebanyakan hanya berbentuk lisan. Sedangkan perlindungan konsumen berdasarkan fiqih muamalah yaitu berupa hak khiyar.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Akad ijarah, Rumah Kos, Perlindungan Konsumen, Fiqih Muamalah
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 29 Apr 2026 01:45
Last Modified: 29 Apr 2026 01:45
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2002

Actions (login required)

View Item View Item