Praktik Julo-Julo Nomor Nol dalam Tinjauan Fiqih Muamalah di Jorong Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu

Rizka Nurmala Cahyani, 1221056 (2025) Praktik Julo-Julo Nomor Nol dalam Tinjauan Fiqih Muamalah di Jorong Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Rizka Nurmala Cahyani 1221056 cover.pdf

Download (25kB)
[img] Text
Rizka Nurmala Cahyani 1221056 abstrak.pdf

Download (380kB)
[img] Text
Rizka Nurmala Cahyani 1221056 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Maksud dari judul skripsi ini secara keseluruhan adalah mengungkap bagaimana pelaksanaan julo-julo nomor nol ini di Jorong Kapeh Panji Nagari Taluak IV Suku dan tinjauan fiqih muamalah terhadap pelaksanaan julo-julo nomor nol di Jorong Kapeh Panji Nagari Taluak IV Suku. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keunikan praktik julo-julo di Jorong Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, yang menggunakan uang sebagai objek transaksi. Salah satu hal menarik dalam praktik ini adalah adanya nomor nol yang secara otomatis diberikan kepada admin sebagai kompensasi atas tanggung jawab pengelolaan serta sebagai dana cadangan jika terjadi keterlambatan pembayaran dari anggota. Pokok pembahasan penelitian ini adalah bagaimana praktik julo-julo nomor nol di Jorong Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap praktik julo-julo nomor nol di Jorong Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktik julo-julo nomor nol di Jorong Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu dan untuk menjelaskan tinjauan fiqih muamalah terhadap praktik julo-julo nomor nol di Jorong Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Jorong Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu. Dalam pembahasan skripsi ini digunakan metode kualitatif, data yang diperoleh dari wawancara, dokumentasi, observasi terhadap orang-orang yang terkait dengan penelitian ini, yaitu admin dan anggota julo-julo di Jorong Kapeh Panji Kecamatan Banuhampu. Dari segi tinjauan fiqh muamalah, praktik julo-julo di Jorong Kapeh Panji secara prinsip diperbolehkan karena menggunakan akad ujrah yang memenuhi syarat-syarat sah, seperti adanya ijab-qabul, kerelaan, dan kejelasan objek akad, serta mendorong kebiasaan menabung secara kolektif di masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat unsur ketidakadilan karena besaran iuran tambahan berbeda-beda antara anggota, terutama ketika admin memperoleh upah tanpa mengeluarkan iuran sepadan. Oleh karena itu, meskipun akad dilakukan secara sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama, praktik julo-julo nomor nol ini termasuk akad yang fasid (rusak) dan tidak sah menurut hukum Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan,, serta berpotensi mendatangkan mudharat bagi masyarakat, sehingga perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan syariah.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Julo-julo, Nomor Nol, Fiqih Muamalah
Subjects: G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 12 Jun 2026 03:14
Last Modified: 12 Jun 2026 03:14
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2243

Actions (login required)

View Item View Item