Desri Rama Rani, 1421012 (2025) Analisis Yuridis Alat Bukti Qarinah dalam Keyakinan Hakim Memutus Perkara Pidana Perspektif Fiqih Muqaran Fi Jinayah (Studi Putusan No.777/Pid. B/2016/Pn. Jkt. Pst Kasus Jessica Kumala Wongso). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Desri Rama Rani 1421012 cover.pdf Download (165kB) |
|
|
Text
Desri Rama Rani 1421012 abstrak.pdf Download (222kB) |
|
|
Text
Desri Rama Rani 1421012 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, perlu diketahui bahwa bagaimana Pertimbangan keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara tanpa adanya Bukti langsung dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang Sah tetapi mendasarkan pada alat bukti tidak langsung atau alat bukti qarinah. Berdasarkan beberapa uraian di atas yang telah dipaparkan oleh Penulis, maka Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut dengan judul Analisis Yuridis Alat Bukti Qarinah Dalam Keyakinan Hakim Memutus Perkara Pidana Perspektif Fiqh Muqaran Fi Jinayah. (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst Kasus Jessica Kumala Wongso). Metode yang digunakan oleh penulis yaitu metode penelitian kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Dengan cara menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan perundang-undangan, putusan hakim, doktrin, prinsip hukum, pendapat pakar. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa Kekuatan pembuktian qarinah dalam hukum positif hanya sebagai bahan pertimbangan hakim untuk membentuk keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana yang harus bersamaan dengan alat bukti lain agar dapat digunakan sebagai dasar putusan. Dan hanya sah dan digunakan sebagai alat bukti jika diperoleh dari keterangan saksi, surat atau pengakuan terdakwa, sesuai pasal 188 ayat (2) KUHP. Dalam hukum pidana Islam maupun hukum positif, hakim diberikan kewenangan untuk menilai qarinah atau petunjuk berdasarkan ijtihad dan keyakinannya. Namun, dalam hukum Islam, kehati-hatian lebih diutamakan untuk menghindari hukuman yang salah, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hudud dan qisas. Sebagaimana yang di tegaskan dalam salah satu prinsip fiqih jinayah “tolaklah hudud(hukuman pidana berat) jika masih ada syubhat(keraguan)”.Putusan Jessica Wongso menunjukkan bagaimana keyakinan hakim dapat berperan besar dalam menentukan kesalahan terdakwa, meskipun tidak ada bukti langsung yang mengarah pada perbuatannya. Dari perspektif Fiqh Muqaran Fil Jinayah, pendekatan ini dapat menimbulkan kontroversi karena prinsip dalam Islam mengutamakan kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman, terutama jika masih terdapat unsur keraguan dalam pembuktian. Berdasarkan perbandingan pendapat madzhab Hal diatas Sejalan dengan pendapat madzhab Hanafi dan syafi’i yang “ berpendapat bahwa qarinah tidak pantas untuk dijadikan sandaran dalam memutuskan hukum yang berkaitan dengan hudud dan qishash. Sedangkan pada selain itu dibolehkan menjadikan qarinah sebagai sandaran”.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Evidence, Qarinah, Judge's Confidence, Judge's Decision, Fiqh Muqaran Fi Jinayah |
| Subjects: | K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 23 Jun 2026 06:52 |
| Last Modified: | 23 Jun 2026 06:52 |
| URI: | http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2293 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

