Pemikiran Ahmad Hassan tentang Kebolehan Menikahkan Diri Sendiri bagi Perempuan dalam Perspektif Fikih Munakahat

Nurleli, 1120146 (2025) Pemikiran Ahmad Hassan tentang Kebolehan Menikahkan Diri Sendiri bagi Perempuan dalam Perspektif Fikih Munakahat. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Nurleli 1120146 cover.pdf

Download (195kB)
[img] Text
Nurleli 1120146 abstrak.pdf

Download (197kB)

Abstract

Peranan wali nikah dalam perkawinan sangat penting dan menentukan, yang mana telah diatur dalam Pasal 19 KHI yaitu, wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dalam hal wali nikah Ahmad Hassan adalah salah satu ulama yang mengatakan bahwa tidak perlunya wali dalam suatu pernikahan, tetapi hanya sunnat saja. Dalam bukunya yang berjudul “Soal Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama”Pendapat Ahmad Hassan ini Senada dengan Pendapat Imam Hanafiyah, namun terdapat perbedaan dalam mensyaratkannya. Yaitu Imam Abu Hanifah mensyaratkan agar orang yang dipilih wanita itu sekufu (sepadan/setara) dan maharnya tidak kurang dari mahar mitsil, sedangkan Ahmad Hassan tidak mensyaratkan apapun terhadap kebolehan tersebut. Sedangkan Jumhur Ulama selain Imam Hanifah mengatakan wajib adanya wali dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif, dengan metode pengumpulan data dengan cara menghimpun dan menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan, baik berupa bukujurnal, laporan penelitian, kisah-kisah sejarah, dokumen-dokumen dan materi perpustakaan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pertama,Dengan tertolaknya keterangan-keterangan yang mewajibkan adanya wali dalam pernikahan berarti wali tidak perlu, artinya tiaptiap wanita boleh menikah tanpa wali. Jika sekiranya seorang wanita tidak boleh menikah kecuali harus ada wali tentunya Al-Quran menyebutkan tentang itu. KeduaJika dilihat dalam perspektif fikih munakahat Jumhur Ulama selain Imam Hanafiyah sepakat bahwa wali merupakan rukun dalam suatu pernikahan yang berarti wajib adanya wali dalam suatu pernikahan, sedangkan aturan pernikahan di Indonesia itu merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal yaitu, wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Menikah tanpa wali, fikih munakahat
Subjects: B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Ilmu Sosial > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 01 Oct 2025 07:20
Last Modified: 01 Oct 2025 07:20
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/471

Actions (login required)

View Item View Item