Jadal dan Hujjah dalam Al-Qur'an Perspektif Tafsir Al-Azhar

Randi Saputra, 4121068 (2025) Jadal dan Hujjah dalam Al-Qur'an Perspektif Tafsir Al-Azhar. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Randi Saputra 4121068 cover.pdf

Download (298kB)
[img] Text
Randi Saputra 4121068 abstrak.pdf

Download (427kB)
[img] Text
Randi Saputra 4121068 abstrak.pdf

Download (427kB)
[img] Text
Randi Saputra 4121068 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Perdebatan merupakan salah satu hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Manusia akan saling mendebatkan sesuatu dengan orang lain, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja, bakl formal maupun non formal. Perdebatan yang terjadi dapat membicarakan persoalan duniawi dan spritual hingga menyangkut permasalahan ukhrawi. Mulai dari urusan ekonomi, agama, budaya, dan sosial politik. Oleh karena itu, perdebatan memang selalu menarik untuk dikaji karena manusia selalu cenderung untuk berdebat. Mengkaji persoalan perdebatan dalam al-Qur’an merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan moralitas masyarakat yang semakin jauh agar kembali pada titik ideal, elegan dan bermartabat. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana konsep perdebatan dalam al-Qur’an menurut Hamka dalam kitab tafsir al-Azhar dan implementasi kata jadal dan hujjahh dalam al-Qur’an dan. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kepustakaan (library reserch) yang data-datanya diperoleh dari kepustakaan seperti buku, jurnal, skripsi, dan kitab tafsir al-Azhar. Kemudian diolah dengan pendekatan tematik yang dikemukakan oleh Al-Farmawi. Hasil penelitian ini ialah konsep perdebatan dalam tafsir al-Azhar karya Buya Hamka mengacu kepada: pertama pengertian perdebatan, Hamka berpendapat bahwa perdebatan adalah teknik bertukar pikiran atau diskusi dengan cara yang baik dengan tujuan mencari kebenaran. Kedua tujuan perdebatan, Hamka menekankan bahwa tujuan perdebatan bukan untuk menunjukkan siapa yang lebih pintar atau siapa yang menang, tapi untuk mencari kebenran. Dalam pandangannya, perdebatan harus dilakukan dengan niat yang tulus tanpa emosi yang berlebihan. Ketiga perdebatan yang dilarang, Q.s Hud: 32-34 (perdebatan yang dilandasi dengan kesombongan), Q.s al-Kahf: 54 (menolak pendapat lawan), Q.s Ghafir: 5 ( berdebat dengan alsan yang bathil), Q.s Haj: 8-9 ( perdebatan yang tidak dilandasi dengan ilmu). Keempat perdebatan yang diperbolehkan meliputi Q.s an-Nahl: 125 (perdebatan menggunakan adab), al-Ankabut: 46-49 (perdebatan dengan cara yang sopan). Kelima metode perdebatan meliputi Q.s al-Zukhruf: 57-59 ( mencari cela), Q.s al-Baqarah 258 ( berargumen dengan rasional), Q.s an-Nisa: 165 ( membtalkan argumen lawan dengan argumen yang kuat), Q.s Ali-Imran: 20 ( memperkuat argumen dengan penegasan), Q.s al-Baqarah: 76 ( menyampaikan argumen dengan jelas). Sementara itu, implementasi kata jadal berupa pola perdebatan dalam al-Qur’an serta digunakan dalam konteks dakwah, pendidikan, atau diskusi ilmiah, dengan tetap menjaga etika dan mencari kebenaran. Sedangkan kata hujjahh digunakan untuk mendukung argumen dalam debat rasional, baik dalam konteks akademik, hukum, maupun dakwah, dengan tujuan memberikan penjelasan yang jelas dan tepat.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Jadal, Hujjahh, Perdebatan, Hamka, Tafsir al-Azhar
Subjects: B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP100-134 Al-Qur'an
Divisions: Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah > Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 21 Oct 2025 08:46
Last Modified: 21 Oct 2025 08:46
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/531

Actions (login required)

View Item View Item