Tradisi Larangan Menikah pada Bulan Muharram di Kabupaten Pasaman Perspektif Fikih Munakahat

Putri Yana, 10120033 (2024) Tradisi Larangan Menikah pada Bulan Muharram di Kabupaten Pasaman Perspektif Fikih Munakahat. Magister thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Putri Yana 10120033 cover.pdf

Download (432kB)
[img] Text
Putri Yana 10120033 abstrak.pdf

Download (598kB)
[img] Text
Putri Yana 10120033 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penulisan tesis ini dilatar belakangi oleh adanya suatu tradisi, pendapat/ pandangan masyrakat mengenai pelaksanaan menikah di bulan (Muharram). Menurutnya menikah pada bulan Muharram itu adalah suatu hal yang tidak dibenarkan. Karena pada dasarnya menghindari melakukan pernikahan di bulan tersebut merupakan tradisi yang sudah ada sejak dahulunya. Bulan Muharram adalah bulan yang tidak baik untuk mengadakan pernikahan, karena menikah di bulan Muharram akan mendapat banyak kemudharatan sepeti, berujung kematian, perceraian, pertengkaran dan akibat lainnya yang tidak diinginkan. Jenis penelitian yang digunakan ini adalah penelitian lapangan (Field research) yaitu penelitian yang bersifat deskriptif, kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara kepada masyarakat kabupaten Pasaman, khususnya di jorong Air Abu kecamatan Bonjol, jorong Sundata kecamatan Lubuk Sikaping dan jorong Sungai Ranyah Mudik kecamatan Rao Utara yang disebut sebagai informan kunci untuk membantu penulis dalam mengumpulkan data-data di lapangan. Dalam pengumpulan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Penulis menggunakan teknik observasi dan wawacara kemudian data yang telah penulis dapatkan penulis analisa secara kualitatif. Kepercayaan masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram khususnya di jorong Air Abu, jorong Sundata dan jorong Sungai Ronyah Mudik kabupaten Pasaman provinsi Sumatera Barat pada dasarnya masyarakat masih sangat yakin apabila dilaksanakan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan masyarakat masih menggunakan hitung-hitungan apabila akan melaksanakan hajat besar (pernikahan). Sementara dalam Islam larangan menikah yang terjadi di kabupaten Pasaman, khususnya jorong Air Abu, jorong Sundata dan jorong Sungai Ranyah Mudik larangan tersebut tidak bisa dijadikan hukum, karena dalam syariat Islam tidak ada nas secara khusus, baik al-quran maupun hadis yang menetukan hari tertentu sebagai hari disyariatkannya pernikahan.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Magister)
Keywords: Tradisi Pernikahan, Adat Istiadat, Minangkabau, Perspektif Munakahat
Subjects: H Ilmu Sosial > HQ The family. Marriage. Woman
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih
Divisions: Pascasarjana > Hukum Islam S2
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 24 Oct 2025 08:49
Last Modified: 24 Oct 2025 08:49
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/576

Actions (login required)

View Item View Item