Tradisi Upa Mangalakkai dalam Pernikahan Masyarakat Tapanuli di Nagari Panti Utara Perspektif Mashlahah

Siti Nurkamaliah, 1121131 (2025) Tradisi Upa Mangalakkai dalam Pernikahan Masyarakat Tapanuli di Nagari Panti Utara Perspektif Mashlahah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Siti Nurkamaliah 1121131 cover.pdf

Download (404kB)
[img] Text
Siti Nurkamaliah 1121131 abstrak.pdf

Download (518kB)
[img] Text
Siti Nurkamaliah 1121131 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya suatu kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat di Nagari Panti Utara yaitu perkawinan yang mendahului kakak kandung. Dimana dalam tradisi ini adek yang melangkahi kakaknya diwajibkan membayar denda sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Tradisi ini diistilahkan dengan Upa Mangalakkai, lazimnya denda yang diberikan yaitu sebesar 1 gram emas. Apabila denda tersebut belum diberikan maka adeknya belum boleh untuk melangsungkan pernikahan. Terkait dengan kebaikan manfaat sesuatu dalam teori hukum Islam dikenal dengan Mashlahah. Termasuk Mashlahah Mursalah yang merupakan kemashlahatan yang tidak diatur secara spesifik dalam syariat namun dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam penelitian ini penulis ingin menelusuri manfaat-manfaat atau kegunaan dari Upa Mangalakkai dalam perspektif Mashlahah. Sehingga adanya Mashlahah itu menjadi pembenaran bahwa tradisi ini boleh dilakukan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang langsung terjun ke lapangan dengan mengungkapkan fakta. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi dan wawancara. Wawancara penulis lakukan dengan informan, seperti tokoh adat, tokoh agama, pelaku, dan masyarakat. Teknik analisis data penulis menggunakan metode berfikir deskriptif, deduktif, komparatif. Hasil penelitian dapat penulis kemukakan sebagai berikut: Pertama pelaksanaan tradisi Upa Mangalakkai ini jika terjadi seseorang adek yang melangkahi kakaknya, ia diharuskan membayar denda berupa barang atau uang seharga 1 gram emas. Hal ini bertujuan untuk menghindari kawin lari, menghormati kakak, meminta izin, dan memperkuat silaturahmi. Kedua tradisi Upa Mangalakkai bila dilihat dari aspek Mashlahah ada kesesuaian. Dan apabila dipetakan tradisi Upa Mangalakkai termasuk ke dalam Mashlahah Hajiyyah, sehingga tradisi ini dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan Syar‟i.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Upa Mangalakkai, Mashlahah Hajiyyah, Hukum Islam
Subjects: H Ilmu Sosial > HQ The family. Marriage. Woman
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 30 Oct 2025 06:40
Last Modified: 30 Oct 2025 06:40
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/597

Actions (login required)

View Item View Item