Arisan Emas di Kampung Pisang Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Studi Analisis Berdasarkan Akad Qardh)

Dilla Putri Ayu, 1221051 (2025) Arisan Emas di Kampung Pisang Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Studi Analisis Berdasarkan Akad Qardh). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Dilla Putri Ayu 1221051 cover.pdf

Download (44kB)
[img] Text
Dilla Putri Ayu 1221051 abstrak.pdf

Download (120kB)
[img] Text
Dilla Putri Ayu 1221051 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan arisan emas di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, di mana masing-masing anggota arisan menyetorkan setengah emas (1,25 gram) setiap ada anggota yang akan melaksanakan pesta, namun adakalanya terjadi perbedaan kualitas emas dan harga emas ketika anggota membeli atau menjual emas tersebut. Dalam hal ini, perbedaan kualitas emas terjadi karena perbedaan toko tempat pembelian emas di masing-masing anggota. Di mana kualitas emas tersebut dapat dilihat dari kadar emas, ketahanan emas, dan keindahan emas. Dan harga emas yang tidak selalu sama. Hal ini terjadi karena adanya perubahan harga yang kadang naik atau turun. Sementara waktu pelaksanaan pesta tidak selalu sama jaraknya, sehingga mengakibatkan emas yang diperoleh dari masing-masing anggota tidak sesuai dengan harga emas yang dibeli sebelumnya. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui arisan emas di Kampung Pisang yang ditinjau berdasarkan akad qardh. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah anggota arisan emas, sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu buku, skripsi dan jurnal. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa arisan emas di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, dilaksanakan oleh 9 anggota arisan. Dalam hal ini, dilakukan berdasarkan musyawarah oleh anggota arisan yang dipimpin oleh ketua arisan. Setiap peserta arisan diharuskan untuk menyetor setengah emas (1,25 gram) ketika ada anggota yang akan mengadakan pesta, seperti pesta pernikahan, pesta khitanan, dan pesta turun mandi anak. Anggota arisan harus menyerahkan emas tersebut paling lambat 1 hari sebelum pesta dilaksanakan. Apabila ditinjau dari konsep akad qardh, arisan emas di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, telah memenuhi rukun dan syarat pada akad qardh, yaitu anggota yang meminjamkan emas kepada anggota lain yang akan mengadakan pesta, dan kemudian emas tersebut dikembalikan dengan nilai yang setara. Dengan demikian, ketika meminjam setengah emas (1,25 gram), maka yang dikembalikan juga adalah setengah emas (1,25 gram).

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Arisan, Emas, Akad Qardh
Subjects: H Ilmu Sosial > HG Keuangan
H Ilmu Sosial > HT Communities. Classes. Races
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 04 Nov 2025 04:20
Last Modified: 04 Nov 2025 04:42
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/634

Actions (login required)

View Item View Item