Pandangan Tokoh Agama terhadap Tradisi Pembayaran Uang Palangkahan dalam Pernikahan (di Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota)

Asari Mista Mira, 1120124 (2024) Pandangan Tokoh Agama terhadap Tradisi Pembayaran Uang Palangkahan dalam Pernikahan (di Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Asari Mista Mira 1120124 cover.pdf

Download (200kB)
[img] Text
Asari Mista Mira 1120124 abstrak.pdf

Download (207kB)
[img] Text
Asari Mista Mira 1120124 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis karena adanya suatu tradisi pernikahan di Nagari Lubuak Batingkok dimana apabila seseorang adik ingin menikah namun sang kakaknya belum menikah yang disebut dengan tradisi palangkahan. Apabila sang adik ingin tetap melanngsungkan pernikahan, maka mereka di haruskan membayar palangkahan berupa baju, pakaian satu stel dan uang. Mengenai uang ini biasanya tergantung permintaan sang kakak biasanya sekitar 500 ribu-1 juta. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang bagaimana proses pelaksanaan tradisi pembayaran uang palangkahan dalam pernikahan dan bagaimana pendapat ulama terkait hal ini. Penelitian ini menggunakan metode wawancara langsung. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah niniak mamak, tokoh agama Nagari Lubuak Batingkok dam tokoh Agamaa Kabupaten Lima Puluh Kota, sedangkan data sekunder adalah informaan-informan penunjang atau data-data tambahan untuk memperkuat data-data yang didapatkan dari sumber data primer. Maka sumber data sekunder dalam penelitian ini penulis peroleh dari buku, jurnal dan karya ilmiah yang berkaitan dengan tradisi pembayaran uang palangkahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa tradisi pembayaran uang palangkahan dalam pernikahan di Nagari Lubuak Batingkok terjadi ketika seorang adik ingin menikah sedangkan kakaknya belum menika, maka sang adik diharuskan membayar palangkahan kepada sang kakak dikarenakan sang adik salah adab, dalam artian melangkahi kakak yang lebih tua untuk menikah terlebih dahulu. Hal itu merupakan pantangan bagi adat Minang melangkahi yang lebih tua dalam pernikahan. Proses pembayaran palangkahan ini ada beberapa cara dengan datangnya orang meminang sang adik sedangkan kakaknya belum, maka diberikan waktu untuk sang kakak mencari jodoh. Dalam proses pencarian tidak dapat juga jodoh tersebut maka sang kaka siap dilangkahi oleh sang adik dengan di berikan pelangkahan tersebut. Pemberian palangkahan di berikan oleh sang adik kepada sang kakak dapat berupa barang dan uang tergantung permintaan sang kakak. Jika permintaan sang kakak sudah ada maka diberikanlah palangkahan itu dengan di dampingi orang tua dengan kata-kata izin melangkahi/mendahului sang kakak menuju pernikahan. Selanjutnya pandangan ulama terkait tradisi pembayaran uang palangkahan ini ialah hal yang wajar saja dilakukan bahkan suatu kepatutan yang dilakukan sang adik sebagai bentuk adab, menghargai, dan menghormati kakak yang di langkahi. Dikarenakan pemberian ini merupakan tradisi yang di jalankan masyarakat setempat. Dengan arti kata tradisi ini tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Tokoh Agama, Tradisi, Palangkahan, Pernikahan
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP173.25 Sosiologi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 07 Nov 2025 08:24
Last Modified: 07 Nov 2025 08:24
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/712

Actions (login required)

View Item View Item