Larangan Menikah di Rumah di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Perspektif Hukum Islam

Shandy Dwi Chandra, 1119105 (2025) Larangan Menikah di Rumah di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Perspektif Hukum Islam. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Shandy Dwi Chandra 1119105 cover.pdf

Download (310kB)
[img] Text
Shandy Dwi Chandra 1119105 abstrak.pdf

Download (375kB)
[img] Text
Shandy Dwi Chandra 1119105 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pokok permasalahan pada skripsi ini didasarkan pada adanya kebiasaan lokal di masyarakat Nagari Koto Rantang yang melarang pelaksanaan akad nikah di rumah mempelai. Larangan ini diterapkan secara sosial dan budaya oleh tokoh masyarakat, ninik mamak, dan pemuka adat dengan alasan menjaga keharmonisan, menghindari bala, dan melestarikan tradisi. Praktik ini menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam yang tidak secara eksplisit melarang tempat tertentu sebagai lokasi akad nikah. Jika larangan ini dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sosial atau moral dari lingkungan sekitar, seperti teguran, penolakan sosial, atau tidak diakuinya pernikahan tersebut secara adat. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui lebih dalam bagaimana pandangan tokoh masyarakat Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah terhadap larangan menikah di rumah, bagaimana pandangan hukum islam terhadap larangan menikah di rumah ini. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adakah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) . Lokasi penelitian ini berada di Kenagarian Koto Rantang Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam. Sumber data skripsi ini ada yang bersifat primer yang diperoleh dari data yang ada dilapangan yaitu tokoh adat, tokoh agama, masyarakat umum, serta pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan di Kenagarian Koto Rantang. Kemudian sumber data sekunder diperoleh data melalui buku-buku, karya ilmiah, dokumen dan sumber lainya yang relevan dengan permasalahan ini. Data diperoleh oleh penulis dengan metode wawancara langsung, mengobservasi dan juga dokumentasi Hasil dari penelitian yang dilakukan di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah, diperoleh kesimpulan bahwa larangan menikah di rumah merupakan bagian dari adat istiadat yang telah hidup dan mengakar kuat dalam masyarakat setempat. Larangan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan bertujuan menjaga kehormatan keluarga, keterbukaan dalam pelaksanaan akad nikah, serta mencegah timbulnya prasangka sosial yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat. Dari perspektif hukum Islam, larangan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, karena pada dasarnya Islam tidak menetapkan tempat khusus untuk pelaksanaan akad nikah. Selama rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka akad yang dilakukan di rumah tetap sah. Namun, berdasarkan kaidah al-‘ādah muḥakkamah (adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat), larangan menikah di rumah di Nagari Koto Rantang dapat diterima dalam konteks fiqih sosial.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Pernikahan, Adat Istiadat, Perspektif Hukum Islam
Subjects: H Ilmu Sosial > HQ The family. Marriage. Woman
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 01 Dec 2025 01:30
Last Modified: 01 Dec 2025 01:30
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/984

Actions (login required)

View Item View Item