Mhd. Handri, 1122166 (2026) Wakalah Ijab dan Qabul Pernikahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tinjauan Maqashid Syari'ah (Studi Kasus KUA Ampek Angkek). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Mhd. Handri 1122166 cover.pdf Download (201kB) |
|
|
Text
Mhd. Handri 1122166 abstrak.pdf Download (248kB) |
|
|
Text
Mhd. Handri 1122166 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan wakalah ijab qabul pernikahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampek Angkek dengan menggunakan perspektif maqashid syari’ah. Wakalah ijab qabul digunakan sebagai jalan keluar hukum bagi calon mempelai laki-laki yang tidak memungkinkan hadir secara langsung dalam akad nikah karena sedang menjalani masa pidana. Walaupun praktik tersebut telah diakui dalam hukum positif Indonesia dan dibolehkan dalam fiqh munakahat, kajian lebih lanjut tetap diperlukan untuk menilai sejauh mana pelaksanaannya sejalan dengan tujuan dan nilai kemaslahatan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis dan normatif. Pengumpulan data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi data diolah setelah klasifikasi, kemudian dianalisis dengan cara analisis deskriptif kualitatif, dan kesimpulan mengunakan deduktif Setelah dilakukan pengumpulan data dan pembahasan dalam rangka menjawab rumusan masalah yang diajukan dalam bagian bab pendaahuluan dapat disimpulkan: Pertama, dilakukan melalui tahapan administratif yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan, pembuatan surat wakalah oleh calon mempelai laki-laki di dalam lapas, verifikasi oleh pihak KUA, hingga pelaksanaan akad nikah yang dipimpin oleh penghulu serta disaksikan oleh saksi yang sah. Kedua, faktor yang melatarbelakangi pengunaan wakalah;(a), adanya keinginan kuat dari para pihak; (b), dorongan kuat dari orang tua;(c), status calon mempelai laki-laki sebagai narapidana; (d), wakalah akad nikah dibenarkan oleh regulasi perkawinan, (e), tidak diperoleh izin dari kejaksaan dan lapas untuk keluar karena, status perkara dalam status banding. Ketiga, pelaksanaan wakalah ijab qabul pernikahan oleh WBP di KUA Kecamatan Ampek Angkek telah sesui dengan maqashid syari’ah, karena praktik ini mengandung nilai kemaslahatan untuk menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga keturunan (hifz an-nasl), menjaga akal (hifz al-‘aql), serta menjaga harta (hifz al-mal). Dengan adanya wakalah ijab qabul, kepastian hukum perkawinan tetap terjamin meskipun salah satu pihak berada dalam kondisi keterbatasan.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Wakalah Ijab, Qabul Pernikahan, Binaan Permasyarakatan, Maqashid Syari'ah |
| Subjects: | K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 03:03 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 03:03 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2626 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

