Analisis Yuridis Putusan MK No.03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Tahun 2024 di Sumbar Ditinjau dari Perspektif Siyasah Dusturiah

Zibran Azizi Obeid, 1320079 (2026) Analisis Yuridis Putusan MK No.03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Tahun 2024 di Sumbar Ditinjau dari Perspektif Siyasah Dusturiah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Zibran Azizi Obeid 1320079 cover.pdf

Download (198kB)
[img] Text
Zibran Azizi Obeid 1320079 abstrak.pdf

Download (268kB)
[img] Text
Zibran Azizi Obeid 1320079 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Sistem pemungutan suara ulang (PSU) adalah mekanisme legal dalam sistem pemilu Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum. PSU adalah proses pengulangan pemungutan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu karena terdapat keadaan atau pelanggaran yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu. Dengan demikian, PSU dapat dipahami sebagai instrumen korektif dalam sistem demokrasi elektoral yang bertujuan menjaga prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). PSU bukan sekadar pengulangan teknis pemungutan suara, melainkan upaya hukum untuk memulihkan integritas hasil pemilu, melindungi hak pilih warga negara, serta memastikan hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual (siyasah dusturiyah). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan karya ilmiah terkait. Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Permasalahan ini muncul akibat kegagalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk mematuhi putusan No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Tata Usaha Negara Jakarta, yang menyebabkan sengketa hasil pemilu yang akhirnya berujung pada perintah Mahkamah Konstitusional untuk mengadakan pemilu ulang. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan penalaran hukum Mahkamah Konstitusional dalam memutuskan kasus ini dan untuk meneliti relevansinya dari perspektif Siyasah Dusturiyah (tatanan sipil Islam), khususnya berkaitan dengan prinsip keadilan ('adl), kesejahteraan (maslahah), dan pertanggungjawaban (mas'uliyyah) dalam sistem pemerintahan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No.03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 secara yuridis telah mencerminkan upaya penegakan prinsip keadilan elektoral dan supremasi hukum dengan memberikan kembali hak konstitusional calon yang dirugikan. Dari perspektif siyasah dusturiyah, putusan ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan publik karena bertujuan mengoreksi penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu serta menegakkan amanah penyelenggara negara terhadap rakyat. Namun demikian, pelaksanaan PSU juga menimbulkan tantangan berupa rendahnya partisipasi pemilih dan pemborosan anggaran yang perlu dijadikan bahan evaluasi bagi perbaikan sistem pemilu ke depan.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Analisis Yuridis, Putusan MK, Pemilihan Suara Ulang, DPD, Sumatera Barat, Perspektif Siyasah Dusturiah
Subjects: K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP2500 Hukum Tata Negara (Siyasah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 05 Aug 2026 01:15
Last Modified: 05 Aug 2026 01:15
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2648

Actions (login required)

View Item View Item