Hanif A’la Ilhami, 10121010 (2023) Analisis Pemikiran Mohammad Hashim Kamali Tentang Penghapusan Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhsan dan Relevansinya di Indonesia. Magister thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Cover Hanif A'la Ilhami_10121010.pdf Download (145kB) |
|
|
Text
Abstrak Hanif A'la Ilhami_10121010.pdf Download (122kB) |
|
|
Text
Fulltext Hanif A'la Ilhami_10121010.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Tesis ini merupakan analisa atas pemikiran seorang tokoh muslim di era modern yang menolak eksistensi hukuman rajam, Mohammad Hashim Kamali. Beliau merupakan tokoh muslim kontemporer era modern, yang menyandang status guru besar di bidang hukum Islam dan ushul fiqh di Malaysia. Menarik untuk diteliti lebih lanjut tentang pemikiran beliau mengenai penghapusan hukuman rajam, kemudian melihat relevansinya di Indonesia. Penelitian ini bersifat library research (penelitian kepustakaan). Data-data yang digunakan adalah data sekunder yakni data yang didapat dari dokumen dan teks tertulis. Adapun sumber primer penelitian ini adalah tulisan Mohammad Hahsim Kamali sendiri. Sumber sekunder adalah buku dan artikel lain yang memuat pemikiran Hashim Kamali yang bukan ditulis langsung oleh beliau. Penelitian ini dijasikan dengan metode induktif, deskriptif, dan kompratif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat tiga argumen Mohammad Hashim Kamali dalam penolakannya terhadap hukuman rajam. Pertama, Kamali melakukan evaluasi dan pengujian terhadap dalil-dalil rajam. Kamali menyimpulkan bahwa setiap dalil rajam (hadits Nasbi, riwayat sahabat, dan ijma’) berstatus doubtful. Kedua, Kamali melakukan perluasan makna syubhat, yang tak hanya difahami sebagai keraguan yang ditemukan dalam proses persidangan, tetapi juga dalam kondisi kepribadian pelaku dan juga kondisi masyarakat. Ketiga, Kamali menekankan perlunya pemberian kesempatan bertaubat kepada pelaku jarimah. Negara harus memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki dan mereformasi dirinya sendiri. Dari ketiga argumen yang diajukan oleh Kamali, semuanya tidak dapat diterima dan penulis telah memberikan kritik dan bantahan atas hal itu. Sehingga disimpulkan bahwa hukuman rajam memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Adapun teori perluasan makna syubhat, dan juga pemberian kesempatan taubat, kedua tersebut telah jelas berlawanan dengan dalil-dalil syari’ah. Pemikiran Kamali tentang penghapusan hukuman rajam sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Hukuman perzinaan yang tanpa mengakui bentuk hukuman rajam sudah saatnya untuk disudahi karena berlawanan konteks masyarakat Indonesia yang dilanda permasalahan di berbagai sektor. Hukuman rajam dapat menjamin fungsi pemberian efek jera dan fungsi pencegahan kepada masyarakat agar kejahatan yang sama tidak terulang lagi. Selain itu, hukuman rajam juga akan meringankan beban negara dan sesuai dengan identitas bangsa Indonesia yang mengakui dalam beberapa agama. Kedudukan hukuman rajam sebagaimana disebutkan mengantarkan penulis kepada keyakinan bahwa sudah saatnya hukuman rajam kembali dihidupkan sebagai suatu pembaharuan dalam hukum pidana Indonesia.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Magister) |
|---|---|
| Subjects: | K Hukum > KBP Hukum Islam |
| Divisions: | Pascasarjana > Hukum Islam S2 |
| Depositing User: | Mrs Kurnia |
| Date Deposited: | 11 Aug 2026 07:35 |
| Last Modified: | 11 Aug 2026 07:35 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2714 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

