Pelaksanaan Zakat Produktif Oleh BAZNAS Kabupaten Agam (Studi Tentang Pembaharuan Hukum Zakat di Indonesia)

Khaidir Abdi, 10115008 (2019) Pelaksanaan Zakat Produktif Oleh BAZNAS Kabupaten Agam (Studi Tentang Pembaharuan Hukum Zakat di Indonesia). Magister thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Cover Khaidir Abdi_10115008.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Abstrak Khaidir Abdi_10115008.pdf

Download (58kB)
[img] Text
Fulltext Khaidir Abdi_10115008.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Selama ini dalam prakteknya, zakat yang disalurkan ke masyarakat lebih didominasi oleh zakat konsumtif sehingga ketika zakat tersebut selesai didistribusikan maka manfaat yang diterima oleh mustahik hanya dapat digunakan dalam kurun waktu yang singkat. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah ikhtiar baru dalam rangka pengelolaan zakat yang lebih baik lagi yakni pengelolaan zakat secara produktif. Pengembangan zakat produktif dengan dijadikannya zakat sebagai modal usaha diharapkan mustahik dapat membiayai hidupnya secara konsisten. Penelitian bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana mekanisme pelaksanaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam? Bagaimana bentuk pendayagunaan zakat produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Agam? Serta Bagaimana relevansi pelaksanaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam dengan pembaharuan hukum zakat di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data adalah pengurus BAZNAS Kabupaten Agam dan mustahik zakat untuk usaha produktif. Ada pun teknik analisa data yang digunakan adalah editing, classifying,verifying, analiysing dan closing. Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, mekanisme pelaksanaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam berawal dari pengumpulan zakat, kemudian ditetapkan besaran alokasi dana untuk zakat produktif. Selanjutnya didistribusikan dengan 2 cara yaitu melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Agam dengan skema permohonan (proposal) dari masyarakat/ usulan dari muzakki/ UPZ yang kemudian disurvey lalu disidang tim verifikasi (putusan layak/ tidak layak/ besar bantuan), diberikan penyuluhan baru diserahkan kepada mustahik dan melalui informasi sistem temuan langsung/ usulan dari muzakki/ UPZ, disidang oleh tim verifikasi (putusan layak/ tidak layak/ besar bantuan), diberikan penyuluhan baru diserahkan kepada mustahik. Selanjutnya mustahik dimonitor dan dievaluasi 2 (dua) bulan sekali oleh tim sekretariat bagian lapangan. Kedua, bentuk pemberdayaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam dikemas dalam program Agam Makmur yaitu pengembangan usaha dagang, peremajaan peralatan usaha (pemberian bantuan kepada mustahik langsung diserahkan alat untuk berusaha seperti gerobak, mesin jahit, mesin bajak, perahu dan lain-lain), usaha pertanian dan peternakan. Ketiga, Pelaksanaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam pada satu sisi sudah relevan dengan perkembangan hukum zakat di Indonesia namun pada sisi lain belum relevan. Relevan dengan indikator ; zakat produktif telah dikemas dalam program Agam Makmur, alokasi untuk zakat produktif cukup besar. Ada pun yang belum relevan adalah ; belum maksimalnya pengumpulan zakat, alokasi dana untuk zakat produktif tidak mendapatkan porsi terbesar, adanya kekosongan jabatan pimpinan di BAZNAS Agam, jumlah amil zakat yang kurang memadai, Perda Kabupaten Agam nomor 14 tahun 2007 belum diperbaharui, SOP yang dipedomani masih SOP tahun 2013, tidak adanya pelatihan dan pembinaan terhadap mustahik sebelum zakat disalurkan, kurang maksimalnya pengawasan terhadap mustahik, kurangnya pendampingan, pembinaan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha mustahik, sistem pelaporan Zakat produktif belum sepenuhnya mengacu pada PMA nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif dan laporan keuangan belum diaudit oleh akuntan publik.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Magister)
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih
B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP180 Zakat, Wakaf
Divisions: Pascasarjana > Hukum Islam S2
Depositing User: Mrs Kurnia
Date Deposited: 12 Aug 2026 02:05
Last Modified: 12 Aug 2026 02:05
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2722

Actions (login required)

View Item View Item