Ria Resti, 1222068 (2026) Praktek Jual Beli Kayu Manis yang Dicampur dengan Kulit Sejenis yang Berbeda Kualitas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (di Nagari Silayang Kec. Mapat Tunggul Selatan Kab. Pasaman). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Ria Resti 1222068 cover.pdf Download (195kB) |
|
|
Text
Ria Resti 1222068 abstrak.pdf Download (185kB) |
|
|
Text
Ria Resti 1222068 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya praktik pencampuran kayu manis kualitas baik dengan kulit sejenis yang kualitasnya lebih rendah di Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman. Bentuk kayu manis yang di perjualbelikan meliputi gulungan kulit kayu manis (quill), bubuk kayu manis, minyak atsiri dan oleoresin. Praktik tersebut dilakukan oleh sebagian petani dan pengepul untuk menambah berat timbangan dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar. Praktik pencampuran kayu manis dengan kulit manis jenis lain yang lebih rendah kualitasnya yang dikenal sebagai kulit manis tupai terjadi karena adanya perbedaan harga yang cukup signifikan dan tingginya nilai jual kulit manis di pasaran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserch) dengan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi . Untuk mengumpulkan data, penulis melakukan observasi yaitu melakukan wawancara langsug kepada Masyarakat tentang bagaimana praktek jual beli yang di lakukan di nagari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pencampuran kayu manis dengan kulit sejenis yang berbeda kualitas di Nagari Silayang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, praktik jual beli kayu manis yang di campur dengan kulit sejenis yang berbeda kualitas di Nagari silayang Silayang dengan cara mencampur kulit manis yang berkualitas, kulit tupai, dan kulit basah dalam satu karung goni untuk dijual dengan harga yang berkualitas. Praktek jual beli ini di lakukan oleh si penjual dengan alasan ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari harga bisanya. Kedua,ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, praktik jual beli tersebut akad nya sah akan tetapi ada cacat pada kadar barang atau kualitas barangnya. hukum praktek jual beli nya sah apabila si penjual bersedia memisahkan antara kulit manis yang berkualitas dan mana yang kulit manis tupai. Apabila si penjual tidak bersedia maka si penjual harus bersedia untuk menurunkan harga dari harga normal pada kulit manis yang berkualitas tersebut. Adapun dampak yang di akibatkan dari praktek jual beli tersebut tidak hanya merugikan pembeli, tetapi juga merusak reputasi kayu manis Silayang dan menghilangkan keberkahan dalam muamalah. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi bahan edukasi bagi pelaku usaha kayu manis di Nagari Silayang agar menjalankan praktik jual beli sesuai prinsip syariah, yaitu jujur, adil, dan transparan, sehingga terwujud perdagangan yang berkah dan berkelanjutan. dengan cara mencampur kulit manis yang berkualitas.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Jual Beli, Kayu Manis, Gharar |
| Subjects: | H Ilmu Sosial > HF Perdagangan K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 13 Aug 2026 02:11 |
| Last Modified: | 13 Aug 2026 02:11 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2733 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

