Larangan Menikahi Wanita Mantan Kerabat Sasoko dalam Adat Masyarakat Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf

Reti Alia Putri, 1122028 (2026) Larangan Menikahi Wanita Mantan Kerabat Sasoko dalam Adat Masyarakat Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Reti Alia Putri 1122028 cover.pdf

Download (134kB)
[img] Text
Reti Alia Putri 1122028 abstrak.pdf

Download (242kB)
[img] Text
Reti Alia Putri 1122028 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis, karena di Nagari Koto Lamo memiliki aturan tersendiri mengenai pernikahan dan Niniak Mamak terdahulu telah membuat aturan larangan pernikahan tersebut sejak berdiri Nagari Koto Lamo salah satunya tentang sebuah larangan dalam pernikahan, yaitu mengenai Larangan Menikahi Wanita Mantan Kerabat Sasoko dalam Adat Masyarakat Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Urf. Nagari Koto Lamo melarang menikahi wanita mantan kerabat sasoko, sedangkan dalam Islam larangan menikahi wanita mantan kerabat sasoko dibolehkan. Bagi yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi adat yaitu “dibuang sepanjang Adat”. Penelitian penulis merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian adalah niniak mamak, alim ulama, dan tokoh masyarakat, sedangkan untuk sumber data sekunder adalah menggunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Nagari Koto Lamo tidak membolehkan menikahi wanita mantan kerabat sasoko dikarenakan di Nagari Koto Lamo memiliki dua suku Pitopang, yaitu Pitopang Tinggi dan Pitopang Basa. Dimana dua Pitopang tersebut memiliki soko yang berbeda-beda. Misalnya laki-laki berasal dari soko yang sama maka di Nagari Koto Lamo dilarang menikahi wanita mantan kerabat yang satu soko tersebut. Hal ini dikarenakan sama artinya dengan saparuik. Maksud dari saparuik itu adalah dahulunya setiap soko memiliki satu rumah gadang. Jika mengambil mantan istri yang satu soko dikhawatirkan terjadi perselisihan di antara pihak yang melanggar larangan menikahi wanita mantan kerabat sasoko. Oleh karena itu, niniak mamak atau adat melarang menikahi wanita mantan kerabat sasoko. Misalnya berasal dari soko yang berbeda di Nagari Koto Lamo boleh menikahi wanita mantan kerabat sasoko. Larangan menikahi wanita mantan kerabat sasoko dalam Islam diperbolehkan. Alasan utama diberlakukannya larangan menikahi wanita mantan kerabat sasoko adalah untuk menjaga hubungan kekeluargaan, menghindari konflik antar sesama kerabat, mejaga silaturahmi dalam kaum, serta mempertahankan keharmonisan adat masyarakat Nagari Koto Lamo. Kemudian jika dilihat dari segi Urf maka hal ini termasuk dalam kategori Urf Shahih karena memiliki tujuan yaitu untuk menjaga hubungan yang baik.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Larangan Pernikahan, Adat Minangkabau, Wanita Mantan Kerabat, 'Urf, Hukum Islam
Subjects: G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 04 Sep 2026 06:46
Last Modified: 04 Sep 2026 06:46
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2840

Actions (login required)

View Item View Item