Nabila Qanitah, 1122106 (2026) Kewenangan Mamak Kepala Waris terhadap Harta Pusaka Tinggi Menurut Perspektif Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Studi Kasus Nagari Andaleh Kec. Luhak Kab. 50 Kota, Payakumbuh). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Nabila Qanitah 1122106 cover.pdf Download (135kB) |
|
|
Text
Nabila Qanitah 1122106 abstrak.pdf Download (112kB) |
|
|
Text
Nabila Qanitah 1122106 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Skripsi ini di latar belakangi dengan bagaimana wewenang dan tantangan yang dihadapi oleh seorang Mamak Kepala Waris dalam mengelola, mengawasi dan mempertahankan Harta Pusaka Tinggi yang ada di Nagari Andaleh Kecamatan Luhak, Kabupaten Limopuluh Kota, Payakumbuh. Di Nagari Andaleh sendiri kewenangan Mamak Kepala Waris sering kali berbenturan dengan kebutuhan ekonomi anggota kaum atau kemenakannya, serta pemahaman masyarakat disana yang mulai terpengaruh oleh Hukum Kewarisan secara Islam. Metode Penelitan yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu penelitian berdasarkan apa yang ada di lapangan. Untuk data primer penulis peroleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber kunci, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh adat yaitu seorang Pangulu atau seorang Mamak, serta anggota kaum di Nagari Andaleh. Sedangkan untuk data sekunder penulis peroleh melalui studi dokumen terhadap regulasi adat dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Nagari Andaleh, Mamak Kepala Waris secara adat masih memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan harta pusaka tinggi, terutama dalam prinsip "menjual tidak dimakan beli, menggadai tidak dimakan sando", di mana pemanfaatan harta pusaka harus berdasarkan kesepakatan kaum atau dalam Minangkabau disebut dengan saukua saalur. Namun, dalam implementasinya, sering terjadi konflik internal akibat tuntutan ekonomi kemenakan yang mendesak sang Mamak untuk melakukan penyimpangan aturan adat. Dalam perspektif Hukum Adat Minangkabau, tindakan pengamanan harta pusaka oleh Mamak dipandang sebagai kewajiban mutlak demi kelangsungan komunal kaum. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, konsep harta pusaka tinggi dikategorikan sebagai harta kepemilikan bersama (syirkah) atau yang menyerupai konsep wakaf keluarga (dzurriy), sehingga kewenangan seorang Mamak diakui hanya sebatas sebagai pengelola atau sang pemegang amanah bukan sebagai pemilik mutlak. Konsep ini dinilai selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam karena bertujuan memelihara kemaslahatan antara kaum serta mencegah kemiskinan keturunan.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Kewenangan, Mamak Kepala Waris, Harta Pusaka Tinggi, Hukum Keluarga Islam |
| Subjects: | G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 04 Sep 2026 07:01 |
| Last Modified: | 04 Sep 2026 07:01 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2841 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

