Anita Dayanti, 1122002 (2026) Sanksi Adat Tarutang dalam Mekanisme Izin Mamak untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perspektif Fungsionaris Nagari Simpang Tonang Utara dan Fikih Munakahat. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Anita Dayanti 1122002 cover.pdf Download (80kB) |
|
|
Text
Anita Dayanti 1122002 abstrak.pdf Download (159kB) |
|
|
Text
Anita Dayanti 1122002 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Skripsi ini ditulis karena adanya ketentuan adat yang berlaku di Nagari Simpang Tonang Utara, yaitu setiap calon pengantin harus memperoleh izin dari mamak sebelum melangsungkan perkawinan. Apabila perkawinan dilakukan tanpa izin mamak, maka pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi adat yang disebut tarutang. Sanksi tersebut berupa kewajiban membayar denda adat berupa seekor kambing atau sikunyik ayam panggang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sanksi adat tarutang terhadap pasangan yang melangsungkan perkawinan tanpa izin mamak, serta menganalisis pandangan fungsionaris Nagari Simpang Tonang Utara terhadap keberadaan dan penerapan sanksi adat tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Wali Nagari Simpang Tonang Utara, Ketua KAN, alim ulama, serta Kepala KUA Kecamatan Dua Koto yang berkaitan dengan pelaksanaan sanksi adat tarutang. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari dokumen pendukung. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif untuk menggambarkan fenomena yang diteliti dan menggunakan analisis induktif untuk pengambilan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pertama pelaksanaan sanksi adat tarutang dilakukan dengan cara pihak yang melanggar mendatangi mamak untuk membayar sanksi karena telah melakukan pelanggaran adat, kemudian mamak menetapkan bentuk sanksi sesuai kemampuan pihak yang melanggar adat, yaitu berupa kambing atau sikunyik ayam panggang. Proses pembayaran dilaksanakan di rumah pihak yang melanggar atau keluarganya dengan memasak dan menghidangkan kambing atau sikunyik ayam panggang yang sudah disiapkan tersebut. Setelah itu menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk penyesalan kepada mamak, penghulu, dan masyarakat, lalu diakhiri dengan makan, dan do’a bersama. Kedua sanksi ini diberikan kepada kemenakan yang melanggar ketentuan adat sebagai upaya menegakkan aturan, menjaga keharmonisan, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial. Berdasarkan hasil wawancara, sanksi adat tarutang dinilai masih relevan, tidak bertentangan dengan ajaran Islam, serta termasuk ‘urf yang sah karena sejalan dengan tujuan hukum Islam. Selain itu, masyarakat memberikan penilaian negatif terhadap pihak yang tidak melaksanakan sanksi karena dianggap tidak menghormati adat dan merusak tatanan sosial. Ketiga, menurut fikih munakahat, sanksi adat tarutang tidak memengaruhi keabsahan perkawinan karena izin mamak bukan merupakan rukun maupun syarat sah perkawinan. Namun keberadaannya tetap memiliki eksistensi sebagai aturan adat yang berfungsi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Sanksi Adat, Tarutang, Izin Mamak, Perkawinan |
| Subjects: | G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 04 Sep 2026 07:07 |
| Last Modified: | 04 Sep 2026 07:07 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2842 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

