Tinjauan Fatwa DSN-MUI NO. 75/DSN-MUI/VII/2009 (tentang MLM) terhadap Bagian Bonus pada Produk Moorlife

Tesa Gustina Putri, 1222039 (2026) Tinjauan Fatwa DSN-MUI NO. 75/DSN-MUI/VII/2009 (tentang MLM) terhadap Bagian Bonus pada Produk Moorlife. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Tesa Gustina Putri 1222039 cover.pdf

Download (73kB)
[img] Text
Tesa Gustina Putri 1222039 abstrak.pdf

Download (188kB)
[img] Text
Tesa Gustina Putri 1222039 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya bisnis Multi Level Marketing (MLM) di Indonesia, salah satunya Moorlife yang menerapkan sistem penjualan langsung dengan pembagian bonus berdasarkan jenjang keanggotaan dan pengembangan jaringan. Sistem bonus yang diterapkan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah, khususnya berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembagian bonus pada Moorlife serta bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI terhadap sistem tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (Library Research) dengan pendekatan normatif empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data berasal dari fatwa DSN-MUI, buku, jurnal, katalog Moorlife, serta hasil wawancara dengan anggota aktif Moorlife. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menghubungkan praktik pembagian bonus Moorlife dengan ketentuan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian bonus Moorlife dilakukan melalui beberapa jenjang karir, yaitu Entrepreneur (EP), Entrepreneur Leader (EP-L), dan Entrepreneur Mastership (EP-M). Bonus diberikan berdasarkan penjualan produk, perekrutan anggota baru, serta pengembangan jaringan. Bentuk bonus yang diberikan meliputi bonus rekrutmen, personal sales, unit sales, leadership bonus, reward voucher, dan berbagai program penghargaan lainnya. Berdasarkan tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009, sistem pembagian bonus pada Moorlife pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip syariah karena adanya objek transaksi yang nyata berupa produk halal, bonus diberikan berdasarkan hasil penjualan dan aktivitas kerja anggota, serta tidak semata-mata berasal dari perekrutan anggota baru. Selain itu, akad yang digunakan dalam praktik Moorlife juga mengandung unsur akad bai', ju'alah, dan wakalah bil ujrah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun demikian, perusahaan tetap perlu menjaga transparansi dan keseimbangan sistem bonus agar tidak menimbulkan unsur gharar, dzulm, maupun praktik yang mendekati money game.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Multi Level Marketing, Bonus Distribution, DSN-MUI Fatwa, Moorlife, Sharia Ecomic Law
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 08 Sep 2026 01:03
Last Modified: 08 Sep 2026 01:03
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2849

Actions (login required)

View Item View Item