Hanifa Rahmah, 1122032 (2026) Sanksi Adat Kawin ka Rantau di Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Perspektif 'Urf. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Hanifa Rahmah 1122032 cover.pdf Download (205kB) |
|
|
Text
Hanifa Rahmah 1122032 abstrak.pdf Download (230kB) |
|
|
Text
Hanifa Rahmah 1122032 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan adat dalam masyarakat Minangkabau khususnya di Jorong Koto Hilalang, yang mewajibkan setiap anggota masyarakat untuk memberitahu dan melibatkan niniak mamak apabila hendak melangsungkan perkawinan. Dalam praktiknya, perkawinan yang dilaksanakan di luar daerah (kawin ka rantau) pada dasarnya sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang ditetapkan. Namun demikian, perkawinan yang dilangsungkan tanpa sepengetahuan niniak mamak dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan adat yang berlaku. Oleh karena itu, fenomena ini menarik untuk dikaji guna memahami bagaimana penerapan sanksi adat terhadap pelaku kawin ka rantau serta kesesuaiannya dengan konsep 'urf dalam hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi serta kepustakaan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Niniak Mamak, tokoh masyarakat serta orang yang melakukan kawin ka rantau, sedangkan untuk sumber sekunder diperoleh dari buku, artikel, jurnal dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat simpulkan bahwa: 1) Pelaksanaan kawin ka rantau tanpa memberitahu Niniak Mamak akan mendapatkan sanksi adat berupa denda yang disebut dengan “maisi adat ka nagari”. Penerapan sanksi adat kawin ka rantau didasarkan pada peraturan atau buek adat salingka nagari Jorong Koto Hilalang, pelaku kawin ka rantau baru bisa diproses atau disidang setelah mereka kembali ke kampung halaman. Setelah mereka kembali dan diketahui oleh Niniak Mamak, mereka akan disidangkan oleh Niniak Mamak umpuak atau Niniak Mamak nan barampek yang kemudian akan memutuskan penyelesaian sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang dikenal dengan istilah “sasuku” atau “satangah rupiah” sekitar 3,5 Ameh. Denda adat tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan oleh Niniak Mamak Umpuak. Apabila dalam waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa ditinggalkan sepanjang adat. Selain itu, keluarga yang bersangkutan juga tidak akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan acara adat yang diselenggarakan di nagari sampai kewajiban adat tersebut dipenuhi. 2) Ditinjau dari perspektif ‘urf, sanksi adat kawin ka rantau termasuk 'urf shahih karena mengandung kemaslahatan, yaitu menjaga ketertiban pelaksanaan perkawinan, menghormati kedudukan niniak mamak, serta mendorong anak kemenakan untuk mematuhi ketentuan adat. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat unsur 'urf fasid apabila penerapan denda adat sebesar 3,5 ameh menimbulkan beban yang berlebihan bagi mempelai sehingga berpotensi menimbulkan kemudaratan.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Sanksi Adat, Kawin ka Rantau, Niniak Mamak, 'Urf |
| Subjects: | G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 10 Sep 2026 06:17 |
| Last Modified: | 10 Sep 2026 06:17 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2856 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

