Hilda Sari, 1222055 (2026) Analisis Perjanjian dan Mekanisme Kerja Sama Antara Pemilik dan Sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Hilda Sari 1222055 cover.pdf Download (110kB) |
|
|
Text
Hilda Sari 1222055 abstrak.pdf Download (158kB) |
|
|
Text
Hilda Sari 1222055 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Skripsi ini ditulis dilatarbelakangi oleh adanya praktik kerja sama yang terjadi antara pemilik dan para sopir pada transportasi PT. Melsy Anugrah Transport. Dalam praktiknya, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan dan belum sepenuhnya memiliki perjanjian tertulis secara jelas. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan terkait hak dan kewajiban para pihak apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perjanjian dan mekanisme kerja sama antara pemilik dan sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport, bagaimana tinjauan hukum ekonomi Syariah terhadap praktik perjanjian dan mekanisme kerja sama antara pemilik dan sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserch) dengan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, Teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung di lapangan dan observasi. Informan terdiri dari pemilik dan 7 orang sopir PT. Melsy Anugrah Transport. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian kerja sama antara pemilik dan para sopir PT. Melsy Anugrah Transport dilakukan dalam bentuk tertulis dan lisan. Bentuk perjanjian tertulis berupa surat pernyataan yang dibuat sopir saat baru mulai bekerja dan memuat aturan serta sanksi yang ditetapkan perusahaan. Namun, perjanjian tertulis tersebut belum memuat secara rinci mengenai kerja sama antara kedua belah pihak. Adapun mekanisme kerja sama yang dijalankan lebih banyak berdasarkan kesepakatan lisan mengenai pembagian hasil dan pembagian risiko. Sistem pembagian hasil dilakukan dengan persentase. Pembagian 85% untuk pemilik atau perusahaan dan 15% untuk sopir dimana pembagian ini dilakukan setelah dikurangi biaya operasional seperti biaya bahan bakar, biaya makan sopir, biaya komisi agen dan biaya lain yang diperlukan saat operasional kendaraan. Dalam pembagian risiko, kerugian usaha menjadi tanggungan pemilik modal selama tidak terdapat kelalaian dari pengelola (sopir). Pemilik bertanggung jawab terhadap perawatan rutin kendaraan dan kerusakan pada mobil. Sementara itu, dalam praktik di lapangan, sopir masih menanggung sebagian kerusakan ringan kendaraan seperti pecah ban, mengisi angin ban, dan gangguan kecil lainnya yang diambil dari pendapatan harian. Ditinjau dari hukum ekonomi Syariah, praktik perjanjian dan mekanisme kerja sama antara pemilik dan sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport merupakan akad mudharabah karena terdapat kerja sama antara pemilik PT. Melsy Anugrah Transport yang menyediakan modal berupa kendaraan dan sopir yang mengelola kendaraan dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah persentase yang disepakati. Pembagian tanggung jawab terhadap kerusakan ringan kendaraan merupakan bagian dari mekanisme operasional yang disepakati para pihak dan tidak menghilangkan karakteristik kerja sama tersebut sebagai akad mudharabah.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Perjanjian, Kerja Sama, Pemilik, Sopir, Mudharabah, Hukum Ekonomi Syariah |
| Subjects: | K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 21 Sep 2026 01:45 |
| Last Modified: | 21 Sep 2026 01:45 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2862 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

