Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Titip Jual Kendaraan di Showroom Autodrift Padang Lua

Rifan Lutfi Aderic, 1222021 (2026) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Titip Jual Kendaraan di Showroom Autodrift Padang Lua. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Rifan Lutfi Aderic 1222021 cover.pdf

Download (82kB)
[img] Text
Rifan Lutfi Aderic 1222021 abstrak.pdf

Download (162kB)
[img] Text
Rifan Lutfi Aderic 1222021 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik titip jual mobil yang dilakukan di Showroom Autodrift Padang Lua. Praktik tersebut merupakan bentuk kerja sama antara pemilik kendaraan dengan pihak showroom, di mana pemilik kendaraan menitipkan mobilnya untuk dijualkan oleh pihak showroom dengan ketentuan dan kesepakatan tertentu. Dalam praktiknya, pihak showroom bertindak sebagai wakil yang diberikan kuasa untuk memasarkan dan menjual kendaraan milik pemilik mobil. Atas jasa yang diberikan, pihak showroom memperoleh imbalan (ujrah). Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa permasalahan meliputi, bagaimana praktik titip jual mobil di Showroom Autodrift Padang Lua dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap titip jual di Showroom Autodrift Padang Lua. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Showroom Autodrift Padang Lua dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik showroom, pemilik kendaraan, serta masyarakat yang pernah melakukan praktik titip jual kendaraan di showroom tersebut. Adapun data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal ilmiah, skripsi terdahulu, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan akad wakalah bil ujrah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, praktik titip jual mobil di Showroom Autodrift Padang Lua dilakukan melalui akad pemberian kuasa dari pemilik kendaraan kepada pihak showroom untuk memasarkan dan menjual kendaraan dengan imbalan jasa tertentu. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa permasalahan, seperti ketidakjelasan besaran ujrah dan ketidakpastian hak serta kewajiban para pihak. Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut termasuk akad wakalah bil ujrah yang pada dasarnya diperbolehkan karena mengandung unsur perwakilan dan pemberian upah jasa. Namun dalam praktiknya ada rukun dan syarat wakalah bil ujrah tidak dipenuhi yaitu perbedaan antara yang memberikan ijab dan yang menerima qabul dan ketidakjelasan mengenai besaran upah dalam praktik titip jual kendaraan di showroom Padang Lua belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah karena mengandung unsur gharar. Idealnya, besaran upah atau sistem pembagian keuntungan harus dijelaskan secara rinci sejak awal akad agar masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya. Dan ini membuat akad tersebut tidak sah atau fasakh.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, Praktik Titip Jual Kendaraan
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 25 Sep 2026 08:33
Last Modified: 25 Sep 2026 08:33
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2864

Actions (login required)

View Item View Item