Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min tentang Penetapan Dzawil Arham sebagai Ahli Waris Perspektif Maslahah

Yusrizal Hamid, 1122005 (2026) Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min tentang Penetapan Dzawil Arham sebagai Ahli Waris Perspektif Maslahah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Yusrizal Hamid 1122005 cover.pdf

Download (172kB)
[img] Text
Yusrizal Hamid 1122005 abstrak.pdf

Download (238kB)
[img] Text
Yusrizal Hamid 1122005 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Penetapan Pengadilan Agama Maninjau nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min yang menetapkan dzawil arham sebagai ahli waris, sementara kewarisan dzawil arham masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan kewarisan dzawil arham tidak diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan dzawil arham sebagai ahli waris dan menganalisis penetapan tersebut dalam perspektif maslahah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, karena mengkaji penetapan hakim dan fakta nyata yang terjadi. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber data primer yaitu dari dokumen penetapan untuk data utama sebagai bahan untuk menganalisis, serta data sekunder yaitu data dari literatur-literatur penunjang yang berhubungan dengan masalah penelitian, yang kemudian ssdianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif dengan menjelaskan kembali setiap data yang ditemui agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas. Selain itu penelitian ini juga menggunakan metode deduktif dengan berangkat dari teori atau ketentuan yang bersifat umum, sehingga diperoleh kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan penetapannya dengan alasan bahwa dzawil arham masih memiliki hubungan darah dengan pewaris sebagaimana yang terkandung dalam pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, dan tidak terhalang mewarisi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam dan beberapa hadis yang dicantumkan dalam penetapan terkait penghalang kewarisan, serta bersandar pada pendapat Imam Hanafi dan Hanbali yang membolehkan dzawil arham mewarisi berdasarkan dalil ayat yang umum dan dukungan berberapa hadis nabi serta penggunaan dalil ra’yu sebagaimana yang dijabarkan dalam Kitab Al-Mawarits Fi Syari’ati Al-Islamiyati karya Muhammad Ali Ash-Shabuni. Ditinjau dari perspektif maslahah, penetapan ini dipandang maslahah berdasarkan prinsip keadilan, karena memberikan warisan kepada dzawil arham dipandang lebih adil daripada Baitul Mal atau kas negara, dengan kategori maslahah mursalah karena dasarnya merupakan dalil yang bersifat umum, dan berada di tingkatan maslahah hajiyyah yang menghindarkan kesulitan dan kesukaran bagi dzawil arham dalam menjalakan urusannya terutama urusan yang berkaitan dengan pewaris.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Dzawil Arham, Hukum Kewarisan Islam, Maslahah, Pengadilan Agama, Penemuan Hukum
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 25 Sep 2026 09:03
Last Modified: 25 Sep 2026 09:03
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2866

Actions (login required)

View Item View Item