Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Ijarah pada Upah Sopir Bus (Studi Kasus Sopir Bus Angkutan Rute Pasaman-Bukittinggi PT Family Ceria Group)

Uswatun Hasanah, 1222005 (2026) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Ijarah pada Upah Sopir Bus (Studi Kasus Sopir Bus Angkutan Rute Pasaman-Bukittinggi PT Family Ceria Group). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Uswatun Hasanah 1222005 cover.pdf

Download (140kB)
[img] Text
Uswatun Hasanah 1222005 abstrak.pdf

Download (216kB)
[img] Text
Uswatun Hasanah 1222005 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pengupahan sopir bus angkutan rute Pasaman-Bukittinggi yang masih dijalankan berdasarkan kesepakatan lisan tanpa kontrak kerja tertulis. Sistem pengupahan yang berlaku menggunakan pola bagi hasil dari pendapatan bersih harian, namun besaran maupun mekanismenya berbeda-beda antara satu sopir dengan sopir lainnya, bahkan pada sopir yang bekerja untuk pemilik bus yang sama, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip ma'lum dan keadilan dalam akad ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penetapan dan pembayaran upah sopir bus rute Pasaman-Bukittinggi serta menilai kesesuaiannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan sopir dan pemilik bus di Terminal Aur Kuning Bukittinggi, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara deskriptif dan induktif dengan mengaitkan temuan lapangan pada teori figh muamalah, khususnya konsep akad ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan sopir bus rute Pasaman-Bukittinggi PT Family Ceria Group menggunakan skema bagi hasil dari pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional, tanpa upah minimum yang pasti, sehingga pada hari pendapatan rendah sopir tidak menerima upah sama sekali. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah, praktik ini secara formal telah memenuhi rukun akad ijarah, yaitu adanya para pihak yang berakad, sighat, ujrah, dan manfaat. Namun, sistem ini belum memenuhi syarat sah ijarah secara substantif karena ujrah tidak jelas dan pasti sehingga mengandung unsur gharar, sopir menanggung risiko hari sepi tanpa jaminan upah minimum yang bertentangan dengan prinsip keadilan, serta tidak adanya perjanjian kerja tertulis yang bertentangan dengan anjuran pencatatan dalam muamalah. Dengan demikian, sistem pengupahan yang berlaku berstatus sah secara rukun namun bermasalah secara syarat, sehingga memerlukan pembenahan berupa penetapan upah minimum harian, penyusunan perjanjian kerja tertulis, dan penerapan transparansi dalam perhitungan pendapatan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kejelasan dalam hukum ekonomi syariah.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Ijarah, Upah, Sopir Bus, Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 28 Sep 2026 02:37
Last Modified: 28 Sep 2026 02:37
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2867

Actions (login required)

View Item View Item