Tinjauan Maqashid Syari'ah tentang Masa Percobaan Pidana Mati dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Viter Ligia Putra, 1422050 (2026) Tinjauan Maqashid Syari'ah tentang Masa Percobaan Pidana Mati dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Viter Ligia Putra 1422050 cover.pdf

Download (391kB)
[img] Text
Viter Ligia Putra 1422050 abstrak.pdf

Download (237kB)
[img] Text
Viter Ligia Putra 1422050 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis karena pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang dikenal dengan istilah KUHP Nasional. Dalam Undang-Undang ini terjadi pergeseran paradigma terhadap hukuman mati, dimana hukuman mati bukan diposisikan sebagai pidana pokok melainkan pidana khusus yang bersifat alternatif sebagaimana yang terdapat dalam pasal 67 dan 100 KUHP Nasional. Ketentuan ini menunjukkan pendekatan yang lebih kondisional dengan memberikan masa percobaan kepada terpidana untuk memperbaiki diri sebelum eksekusi pidana mati dilaksanakan. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana konstruksi norma masa percobaan pidana mati dalam pasal 100 KUHP Nasional ini dirumuskan serta sejauh mana norma ini merefleksikan prinsip perlindungan jiwa (hifz an-nafs) dalam maqashid syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan masa percobaan pidana mati dalam pasal 100 KUHP Nasional dan mengkaji refleksi hifz an-nafs dalam pengaturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, skripsi, tesis, dan artikel, yang relevan dengan topik penelitian ini. Analisis data dilakukan dengan menelaah dan mencari kesesuaian antara pasal 100 KUHP Nasional dengan prisnip hifz an-nafs dalam maqashid syariah guna mengetahui apakah prinsip hifz an-nafs telah tercermin dalam pasal 100 KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masa percobaan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP Nasional menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih humanis, dengan menjadikan pidana mati tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana evaluasi perilaku terpidana. Namun demikian, belum adanya kriteria yang jelas dan objektif mengenai penilaian perilaku baik terpidana sehingga membuka ruang subjektivitas otoritas negara. Dalam perspektif maqashid syari’ah, khususnya hifz an-nafs, pengaturan ini telah mencerminkan upaya kehati-hatian dalam menghilangkan nyawa melalui penundaan pelaksanaan pidana mati dan pemberian kesempatan memperbaiki diri, yang sejalan dengan QS Al-Ma’idah ayat 32 serta kaidah dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih. Namun demikian, apabila ditinjau dari Q.S: Al-Baqarah: 178, pengaturan tersebut belum optimal dan masih bersifat parsial karena hanya menitikberatkan pada pelaku dan mengabaikan peran korban atau keluarga korban.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Maqashid Syari'ah, Perlindungan Jiwa, Pidana Mati
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP3790 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 06 Oct 2026 06:49
Last Modified: 06 Oct 2026 06:49
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2920

Actions (login required)

View Item View Item