Rinaldi M, 10122003 (2026) Eksistensi Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Agama dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Tahun 2024 Tinjauan Filsafat Hukum Islam. Magister thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Rinaldi M 10122003 cover.pdf Download (199kB) |
|
|
Text
Rinaldi M 10122003 abstrak.pdf Download (245kB) |
|
|
Text
Rinaldi M 10122003 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Rumusan hukum rapat pleno kamar agama merupakan salah satu pedoman hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan. Rumusan hukum rapat pleno kamar memiliki tujuan agar terdapat kepastian dan kesatuan hukum di Lembaga peradilan di Indonesia. Namun tujuan tersebut tidak berarti menghilangkan independensi hakim dalam menangani perkara karena secara filosofis tujuan hukum itu ada tiga hal yaitu kemanfaatan, kepastian hukum dan rasa keadilan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung selama Tahun 2024 dari perspektif Filsafat Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada masalah hukum dalam yuridiksi dan waktu tertentu, dengan tujuan untuk mendeskripsikan penerapan hukum positif dan norma hukum melalui analisis filsafat hukum Islam. Data primer dalam penelitian ini bersumber dari data asli seperti Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung selama Tahun 2024. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen hukum. Tekni pengumpulan data melalui metode library research, yaitu studi pustaka yang mencakup buku, jurnal, dan dokumen hukum. Data dianalisis secara sistematis dengan metode deskriptif analitis dengan pendekatan filsafat hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Lubuk Basung secara konsisten mempedomani rumusan hukum rapat pleno kamar agama dalam memeriksa dan memutus perkara sepanjang tahun 2024, khususnya terkait perceraian, hak hadhanah, dan nafkah anak. Penerapan rumusan tersebut menjamin kepastian dan kesatuan hukum tanpa mengurangi independensi hakim, sekaligus bertujuan mempersulit perceraian, menjaga hubungan anak dengan orang tua, dan memastikan nafkah anak terpenuhi secara berkelanjutan. Dari perspektif filsafat hukum Islam (aksiologi), rumusan tersebut mewujudkan kemaslahatan, kepastian hukum, dan keadilan, serta berada pada tingkat hajjiyyah dalam kerangka Maqashid asy-Syari’ah. Secara epistemologis, rumusan itu memiliki legitimasi normatif dan filosofis karena selaras dengan konsep ijma’, mazhab sahabat, sadd dan fathu adz-dzari’ah, serta teori maslahah, sehingga menjadi pedoman penting bagi hakim dalam memutus perkara.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Magister) |
|---|---|
| Keywords: | Eksistensi, Filsafat Hukum Islam |
| Subjects: | K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih |
| Divisions: | Pascasarjana > Hukum Islam S2 |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 27 Apr 2026 04:09 |
| Last Modified: | 27 Apr 2026 04:09 |
| URI: | http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/1980 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

