Praktik Sewa Menyewa Tanah Harta Pusaka Tinggi di Nagari Situjuah Batua Kec. Situjuah Limo Nagari Kab. Lima Puluh Kota Perspektif Fiqih Muamalah

Nur Ayza Syafitri, 1222012 (2026) Praktik Sewa Menyewa Tanah Harta Pusaka Tinggi di Nagari Situjuah Batua Kec. Situjuah Limo Nagari Kab. Lima Puluh Kota Perspektif Fiqih Muamalah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Nur Ayza Syafitri 1222012 cover.pdf

Download (110kB)
[img] Text
Nur Ayza Syafitri 1222012 abstrak.pdf

Download (152kB)
[img] Text
Nur Ayza Syafitri 1222012 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis karena adanya pelaksanaan sewa menyewa tanah harta pusaka tinggi di Nagari Situjuah Batua. Tanah harta pusaka tinggi adalah harta milik bersama yang tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perorangan yang hanya akan dimanfaatkan atau dikelola oleh anak kemenakan dan dipelihara oleh niniak mamak dalam suatu suku. Namun, pelaksanaan sewa menyewa tanah harta pusaka tinggi yang terjadi, disewakan tanpa izin dari niniak mamak dan seluruh anggota kaum. Sewa menyewa seperti ini sering terjadi dalam masyarakat di Situjuah Batua. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui secara utuh tentang praktik sewa menyewa tanah harta pusaka tinggi di Nagari Situjuah Batua Kec. Situjuah Limo Nagari Kab. Lima Puluh Kota dan untuk mengetahui pandangan fiqih muamalah terhadap praktik sewa menyewa tanah harta pusaka tinggi di Nagari Situjuah Batua Kec. Situjuah Limo Nagari Kab. Lima Puluh Kota. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sebagai pendukung penelitian. Key informan dari penelitian ini adalah niniak mamak, pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa tanah harta pusaka tinggi. Sumber data primer penelitian ini yaitu wawancara dan observasi. Sedangkan data sekundernya berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan akad sewa menyewa dalam fiqih muamalah. Adapun dalam menganalisis data yaitu menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menggambarkan bahwasanya praktik sewa menyewa tanah harta pusaka tinggi di Nagari Situjuah Batua dilakukan tidak berdasarkan kesepakatan seluruh anggota kaum yang memiliki hak atas tanah harta pusaka tinggi dan juga tidak seizin dari niniak mamak. Imbalan yang diterima oleh pihak yang menyewakan tanah harta pusaka tinggi tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sewa menyewa ini terjadi karena pihak yang menyewakan tanah harta pusaka tinggi beranggapan bahwa mereka juga memiliki hak atas tanah tersebut sehingga mereka tidak memerlukan izin dari niniak mamak maupun seluruh anggota kaum. Sedangkan berdasarkan perspektif fiqih muamalah, sewa menyewa yang merupakan benda milik bersama disyaratkan melalui persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak atas benda tersebut dan imbalan yang diperoleh dari sewa menyewa tersebut harus dibagi kepada seluruh pihak. Maka praktik sewa menyewa tanah harta pusaka tinggi yang merupakan benda milik bersama di Nagari Situjuah Batua dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat benda milik bersama yang akan disewakan menurut fiqih muamalah. Sehingga akan berpotensi menimbulkan kemudaratan dan sengketa terhadap harta pusaka tinggi.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Sewa Menyewa, Harta Pusaka Tinggi, Perspektif Fiqih Muamalah
Subjects: G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 30 Apr 2026 00:58
Last Modified: 30 Apr 2026 00:58
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2015

Actions (login required)

View Item View Item