Perbandingan Tindak Antara Pelecehan, Pemerkosaan dan Perzinaan dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Jorong Galogah, Nagari Kamang Baru, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung)

Siti Anah Mariam, 1422011 (2026) Perbandingan Tindak Antara Pelecehan, Pemerkosaan dan Perzinaan dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Jorong Galogah, Nagari Kamang Baru, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Siti Anah Mariam 1422011 cover.pdf

Download (184kB)
[img] Text
Siti Anah Mariam 1422011 abstrak.pdf

Download (209kB)
[img] Text
Siti Anah Mariam 1422011 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh suatu Peristiwa yang terjadi di Nagari Kamang Baru Tepatnya di Jorong Galogah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seksual disebuah mushollah, Pokok permasalahannya yaitu, Menetukan bentuk unsur tindak pidana yang muncul dari peristiwa tersebut dan Analisi Persamaan dan Perbedaan Pelecehan, Pemerkosaan dan Perzinaan Dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muaro dan di Nagari Kamang Baru. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis untuk ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa, mengenai peristiwa yang terjadi di Jorong Galogah, tidak dapat dikualifikasikan ke dalam satu bentuk tindak pidana saja. Karena dalam peristiwa persetubuhan yang terjadi di Jorong Galogah, Nagari Kamang Baru, terdapat beberapa unsur apabila ditinjau dari hukum positif dan hukum pidana Islam dapat dinilai secara berbeda. Menurut hukum positif, peristiwa persetubuhan yang terjadi menunjukkan terpenuhi unsur Kekerasan seksual, terutama jika dilihat dengan kondisi korban, perbedaan usia karena usia korban belum mencapai usia 18 tahun yang mana dalam undang-undang masih dianggap anak dibawah umur, serta unsur persetujuan yang diberikan oleh korban. Sementara itu, menurut hukum pidana Islam, perbuatan persetubuhan yang terjadi di Jorong Galogah, Nagari Kamang Baru, dipandang sebagai perzinaan karena telah memenuhi unsur perzinaan dan dilakukan di luar ikatan perkawinan yang sah yang didasari atas suka sama suka.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Pelecehan, Pemerkosaan, Perzinaan, Hukum Pidana Islam
Subjects: H Ilmu Sosial > HV Social pathology. Social and public welfare
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP1-4860 Hukum Islam. Syariah. Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 11 May 2026 03:05
Last Modified: 11 May 2026 03:05
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2046

Actions (login required)

View Item View Item