Analisis Maqasid Syariah terhadap Penetapan Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Helfi Indra, 1116013 (2021) Analisis Maqasid Syariah terhadap Penetapan Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Helfi Indra 1116013 cover.pdf

Download (98kB)
[img] Text
Helfi Indra 1116013 abstrak.pdf

Download (389kB)
[img] Text
Helfi Indra 1116013 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Maksud judul di atas adalah untuk mengetahui bagaima analisis Maqashid Syari’ah dalam menetapkan batasan usia perkawinan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Adapun yang melatar belakangi penulisan skripsi ini bahwa di dalam Islam tidak ada batasan pasti tentang usia perkawinan seseorang, lalu kemudian di Indonesia hadir sebuah perundang-undangan baru yang mengatur batas usia perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam undang-undang tersebut pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkn jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Seiring berjalannya waktu adanya penaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan yang semulanya 16 tahun menjadi 19 tahun, hal ini sekilas terlihat berbeda dengan Islam yang tidak menentukan pastinya usia perkawinan bagi seseorang. Penelitian ini merupakan penenlitian kepustakaan (Libarary Research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penenlitian. Sumber data yang diperoleh berupa sumber primer dan sekunder, beberapa buku-buku, kitab, hadis dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan batas usia perkawinan dan maqashid syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pembahasan dari bab-bab terdahulu, maka di penghujung pembahsan ini dapat penulis kemukakan inti sarinya dalam bentuk kesimpulan yaitu: batas usia perkawinan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan adalah 19 tahun. Jika dilihat dalam konsep maqashid syari’ah batas usia perkawinan dalam Undang-undang No. 16 tahun 2019 tersebut sudah memenuhi dari konsep Maqashid Syari’ah dalam mencapai kemashlahatan dan menolak mafsadat dalam rangka perlindungan dan memelihara agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), akal (hifdz al-‘aqli), keturunan (hifdz al-nasl) dan harta (hifdz al-mal).

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Analisis Maqasid Syariah, Batas Usia Perkawinan
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 06 May 2026 05:00
Last Modified: 06 May 2026 05:00
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2061

Actions (login required)

View Item View Item