Tradisi Meninggikan Janjang menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam)

Yogi Febrian Syah, 1121088 (2025) Tradisi Meninggikan Janjang menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Yogi Febrian Syah 1121088 cover.pdf

Download (15kB)
[img] Text
Yogi Febrian Syah 1121088 abstrak.pdf

Download (220kB)
[img] Text
Yogi Febrian Syah 1121088 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya aktifitas berupa tradisi masyarakat Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam yaitu meninggikan janjang yang dilangsungkan karena tidak mengundang niniak mamak saat prosesi pernikahan. Tradisi meninggikan janjang adalah salah satu dari berbagai macam tradisi yang dilaksanakan di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, dimana meninggikan janjang tersebut merupakan suatu sanksi adat yang diberikan kepada orang yang melanggar adat salah satunya tidak mengundang niniak mamak saat prosesi pernikahan. Adapun tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi meninggikan janjang di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam dilihat dari perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Dalam pembahasan skripsi ini digunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang –orang dan tingkah laku yang diamati, dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan observasi langsung di lapangan, sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh agama dan tokoh adat yang ada di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Setelah itu baru dilakukan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Pelaksanaan tradisi meninggikan janjang dalam pernikahan adalah apabila seseorang melakukan prosesi pernikahan dan mereka tidak meimbau atau mengundang ninik mamak maka diberikan sanksi berupa sanksi sosial atau dikucilkan dari masyarakat. Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi meninggikan janjang di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso adalah adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan sudah dilaksanakan sejak lama sampai sekarang, dan tidak memiliki unsur yang bertentangan dengan nash Al-qur’an dan hadist, berlaku secara berulang-ulang dalam suatu masyarakat, mendatangkan kemaslahatan bagi yang melaksanakannya. Dengan demikian adat tersebut di hukumi mubah (boleh), dan boleh dilaksaankan dengan pertimbangan tidak ada yang dilarang dalam syariat Hukum Islam.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Tradisi Meninggikan Janjang. Hukum Islam
Subjects: G Geografi, Antropologi. Rekreasi > GT Manners and customs
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 11 May 2026 02:04
Last Modified: 11 May 2026 02:04
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2083

Actions (login required)

View Item View Item