Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Uang Adat Sebagai Syarat Pagang Gadai di Nagari Padang Laweh Sungai Pua Agam

Febby, 1221032 (2026) Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Uang Adat Sebagai Syarat Pagang Gadai di Nagari Padang Laweh Sungai Pua Agam. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Febby 1221032 cover.pdf

Download (204kB)
[img] Text
Febby 1221032 abstrak.pdf

Download (316kB)
[img] Text
Febby 1221032 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pagang gadai dimasyarakat Padang Laweh. Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan adat berupa pemberian uang adat sebesar 2,5% dari nilai gadai yang menjadi syarat sahnya akad. Uang adat tersebut diberikan kepada para saksi dan pihak yang membuat surat perjanjian sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab adat. Namun, praktik ini menimbulkan persoalan dalam pandangan fiqih muamalah, karena hanya salah satu pihak saja yang diwajibkan mengeluarkan uang tersebut, sehingga menimbulkan potensi ketidakseimbangan dan ketidakrelaan dalam akad. Oleh sebab itu, perlu dilakukan kajian terhadap praktik uang adat sebagai syarat pagang gadai di Nagari Padang Laweh dalam perspektif fiqih muamalah, agar pelaksanaan adat tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kerelaan, dan tolong-menolong yang diajarkan dalam Islam. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) menggunakan metode obsevasi dan wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pemberi gadai, penerima gadai, dan tokoh adat yang ada di Nagari Padang Laweh. Sedangkan sumber sekunder yang digunakan adalah buku-buku terkait fiqih muamalah, jurnal, literatur lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pelaksanaan uang adat sebagai syarat pagang gadai di Nagari Padang Laweh melibatkan beberapa tahapan, yaitu: pemberitahuan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN), kehadiran tokoh adat dari kedua belah pihak sebagai saksi di kediaman penerima gadai, serta penggunaan emas atau rupiah sebagai alat transaksi. Akad dilaksanakan melalui ijab qabul yang diikuti dengan penandatanganan surat perjanjian bermaterai 10.000 oleh saksi dan pihak terkait. Uang adat dengan besaran 2,5% dari nilai harga pagang gadai dan dibagikan langsung kepada saksi pada hari yang sama setelah seluruh prosedur hukum adat terpenuhi. Dari sisi fiqih muamalah, praktik uang adat di Nagari Padang Laweh tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam, selama dilakukan atas dasar kerelaan (ridha) tanpa paksaan, tidak mengandung unsur riba, gharar, atau dhulm (kezaliman), serta dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap saksi dan pemangku adat, bukan keuntungan transaksi.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Uang Adat, Pagang Gadai, Fiqih Muamalah
Subjects: B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP173.75 Ekonomi Islam. Perbankan Syariah
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 05 Jun 2026 09:11
Last Modified: 05 Jun 2026 09:11
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2198

Actions (login required)

View Item View Item