Kewenangan Menetapkan Harga Jual pada Toko yang Memiliki Pramuniaga Menurut Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara)

Sofwatun Nabilah, 1221046 (2025) Kewenangan Menetapkan Harga Jual pada Toko yang Memiliki Pramuniaga Menurut Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Sofwatun Nabilah 1221046 cover.pdf

Download (110kB)
[img] Text
Sofwatun Nabilah 1221046 abstrak.pdf

Download (489kB)
[img] Text
Sofwatun Nabilah 1221046 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis karena diantara praktik jual beli barang yang terjadi di pasar Kotanopan adalah adanya perbedaan penetapan harga apabila membeli kepada pramuniaga toko dengan membeli kepada pemilik toko. Seperti membeli sehelai baju apabila membeli kepada pramuniaga akan dihargai sampai dengan Rp130.000 namun apabila membeli kepada pemilik toko hanya dihargai senilai Rp120.000 saja. Oleh kerena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kewenangan menetapkan harga jual pada toko yang memiliki pramuniaga dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap praktik penetapan harga jual pada toko yang memiliki pramuniaga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian langsung di lapangan (Field Reseaech) dan empiris. Pada sumber data primer dalam penelitian ini adalah para konsumen, pemilik toko dan pramuniaga yang ada di Pasar Kotanopan. Sedangkan untuk sumber data sekunder adalah buku dan jurnal yang memiliki keterkaitan dengan Fiqh Mumalah terutama tentang jual beli dan wakalah. Adapun dalam pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi dengan metode analisis data kualitatif dalam bentuk deskriftif. Berdasarkan penelitian yang sudah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Mekanisme penetapan harga jual yang dilakukan oleh pramuniaga toko di Pasar Kotanopan tidak sama dengan harga yang ditetapkan oleh pemilik toko. Dimana pada perjanjian awal pramuniaga toko hanya boleh menetapkan harga jual barang di toko tersebut sesuai dengan harga yang telah disepakati. Dalam artian tidak boleh ada penambahan harga dari harga yang telah disepakati di awal. Namun, pada kenyataan yang terjadi bahwa pramuniaga dari toko tersebut telah melakukan praktik penambahan harga pada barang yang dijualnya. 2. Ditinjau dari perspektif fiqh muamalah, praktik penetapan harga jual pada toko yang memiliki pramuniaga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan wakalah, khususnya wakalah al-muqayyadah. Dalam akad wakalah al-muqayyadah, pramuniaga hanya diberikan kekuasaan terbatas untuk melakukan tindakan tertentu, seperti menjual barang dengan harga tertentu atau melakukan transaksi dalam jumlah tertentu. Namun, dalam kenyataannya, akad wakalah antara pemilik toko dan pramuniaga di Pasar Kotanopan telah melanggar ketentuan yang ada pada akad wakalah, di mana harga yang telah disepakati di awal tidak sama dengan harga yang ditetapkan untuk penjualan suatu barang. Hal ini menunjukkan bahwa pramuniaga telah melewati batas yang telah ditentukan oleh pemilik toko pada awal akad, sehingga akad wakalah antara pemilik toko dan pramuniaga di Pasar Kotanopan tidak sesuai dengan ketentuan akad wakalah yang sebenarnya.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Jual Beli, Wakalah, Penetapan Harga
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP639 Muamalah
H Ilmu Sosial > HF Perdagangan > HF5469.7 Pasar
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 12 Jun 2026 03:24
Last Modified: 12 Jun 2026 03:24
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2244

Actions (login required)

View Item View Item