Pandangan Hakim Pengadilan Agama Koto Baru terhadap Penolakan Isbat Nikah Anak di Bawah Umur Selama Tahun 2023 menurut Perspektif Maqashid Syariah

Anisa Amelia, 1121002 (2025) Pandangan Hakim Pengadilan Agama Koto Baru terhadap Penolakan Isbat Nikah Anak di Bawah Umur Selama Tahun 2023 menurut Perspektif Maqashid Syariah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Anisa Amelia 1121002 cover.pdf

Download (216kB)
[img] Text
Anisa Amelia 1121002 abstrak.pdf

Download (316kB)
[img] Text
Anisa Amelia 1121002 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya permohonan isbat nikah oleh pasangan yang menikah di bawah umur, khususnya tanpa melalui prosedur hukum yang sah seperti dispensasi kawin. Namun semuanya ditolak oleh pengadilan, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial di masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap penolakan isbat nikah anak di bawah umur dan bagaimana tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap penolakan isbat nikah anak di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fiel research), dengan pendekatan kualitatif deskriptif, Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis pandangan hakim dan dampaknya terhadap masyarakat, serta pendekatan Maqashid Syari’ah untuk menilai kesesuian keputusan tersebut dengan tujuan-tujuan Hukum Islam. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah salinan penetapan perkara isbat nikah anak di bawah umur yang ditolak oleh Pengadilan Agama Koto Baru dan wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Koto Baru. Sedangkan data sekunder berupa buku-buku, jurnal ilmiah, dan dokumen lain yang relevan. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditemukan bahwa alasan utama penolakan permohonan isbat nikah anak di bawah umur adalah tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang batas usia minimal perkawinan serta tidak adanya bukti telah diajukannya dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa perlindungan hukum, dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dalam tinjauan perspektif Maqashid Syari’ah penolakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Penolakan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap anak dari dampak negatif pernikahan dini, serta langkah perventif dalam menjaga ketertiban hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Pandangan Hakim, Pengadilan, Isbat Nikah, di Bawah Umur
Subjects: B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Ilmu Sosial > HQ The family. Marriage. Woman
K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 02 Oct 2025 02:40
Last Modified: 02 Oct 2025 02:40
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/478

Actions (login required)

View Item View Item