Pelaksanaan Pasal 156 KHI tentang Kewajiban Nafkah Anak dan Hadhanah bagi Anak di Bawah Umur Pasca Perceraian di Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang

Afdhal Zikri, 1121134 (2025) Pelaksanaan Pasal 156 KHI tentang Kewajiban Nafkah Anak dan Hadhanah bagi Anak di Bawah Umur Pasca Perceraian di Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Afdhal Zikri 1121134 cover.pdf

Download (231kB)
[img] Text
Afdhal Zikri 1121134 abstrak.pdf

Download (434kB)
[img] Text
Afdhal Zikri 1121134 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di Kelurahan Sigando menunjukkan bahwa kewajiban nafkah anak dan hadhanah bagi anak di bawah umur pasca-perceraian ditanggung oleh nenek, tante, dan paman. Sementara itu, menurut Hukum Islam, kewajiban nafkah anak sepenuhnya berada pada ayah, disesuaikan dengan batas kemampuannya, dan di dalam Kompilasi Hukum Islam juga dicantumkan pada pasal 156 yaitu pasca perceraian bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri. Dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa putusnya ikatan perkawinan nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah untuk melaksanakaan tanggung jawabnya seperti menanggung biaya hidup bagi anak, memberikan tempat tinggal yang layak, memberikan pendidikan bagi anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya, realitasnya beberapa ayah dan ibu di Kelurahan Sigando yang tidak memenuhi nafkah dan hadhanah bagi anak. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pasal 156 KHI tentang kewajiban nafkah anak dan hadhanah bagi anak di bawah umur pasca perceraian di Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang dan bagaimana analisis tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap pelaksanaan pasal 156 tentang kewajiban nafka anak dan hadhanah bagi anak di bawah umur pasca perceraian di Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Dimana pada metode ini penulis mengumpulkan data-data yang ada di tengah masyarakat Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang dengan mengadakan wawancara lansung kepada nenek, tante, dan paman tentang masalah yang penulis teliti. Kesimpulan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan adalah pelaksanaan pasal 156 KHI tentang kewajiban nafkah dan hadhanah bagi anak di bawah umur pasca perceraian di Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang bahwa pelaksanaan nafkah anak dan hadhanah belum terlaksana sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam. Analisi tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap pelaksanaan pasal 156 tentang kewajiban nafkah anak dan hadhanah bagi anak di bawah umur pasca perceraian di Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur masalah nafkah anak setelah putusnya perkawinan atau disebut dengan biaya pemeliharaan anak (hadhanah).

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Nafkah Hadhanah, Perceraian
Subjects: B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Ilmu Sosial > HQ The family. Marriage. Woman
K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 02 Oct 2025 03:30
Last Modified: 02 Oct 2025 03:30
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/481

Actions (login required)

View Item View Item