Persepsi Ulama Lubuk Gadang Utara terhadap Tradisi Mandoa Patang Kamih Setelah Penguburan Jenazah

Febri Olpa Aini, 1121087 (2025) Persepsi Ulama Lubuk Gadang Utara terhadap Tradisi Mandoa Patang Kamih Setelah Penguburan Jenazah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Febri Olpa Aini 1121087 cover.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Febri Olpa Aini 1121087 abstrak.pdf

Download (293kB)
[img] Text
Febri Olpa Aini 1121087 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kebiasan masyarakat yang menyakini Tradisi yang masih ada sampai sekarang dianggap oleh masyarakat bahwa tradisi yang mereka lakukan tidaklah bertentangan dengan Islam, contohnya tradisi mandoa patang kamih setelah penguburan jenazah. Tradisi mandoa patang kamih ini dilaksanakan pada hari Kamis dari mangaji manigo hari sampai mangaji 110 hari dan yang mendoakan adalah orang yang sudah dipilih seperti tokoh adat dan para ulama. Selama kegiatan dalam tradisi ini berlansung selama itulah tuan rumah menyediakan jamuan makanan, seperti nasi dan cemilan (bakwan, risol, dan kue ijau), sehingga ada masyarakat yang berhutang demi melaksanakan tradisi ini, dan harus dilaksankan samapai selesai. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi eksklusif pada lapangan. asal data primer pada data ini merupakan Ulama Nagari Lubuk Gadang Utara, sedangkan untuk sumber sekunder didapatkan melalui wawancara dari Datuk, masyarakat dan beberapa buku ataupun jurnal yang berisikan tentang Doa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Tradisi mandoa patang kamih di Nagari Lubuk Gadang Utara dilaksanakan pada hari kamis dari mangaji manoga hari sampai mangaji 110 hari dan yanng mendoakan adalah orang yang sudah dipilih seperti tokoh adat dan para ulama selama kegiatan tradisi ini berlangsung selama itu pula tuan rumah akan menyiapkan jamuan makanan, seperti nasih dan cemilan ( bawan, risol dan kue hijau), sehingga ada masyarakat yang berhutang demi melakasanakan tradisi ini, dan tradisi ini harus dilakukan sampai selesai. Apabilah telah sampai mangaji 110 hari maka yang yang mendoakan tersebut akan mendapatkan hadia berupa pakaian, kasur, bantal, dan makanan jamuan. Para Ulama Nagari Lubuk Gadang Utara sepakat hukum mandoa patang kamih ini adalah mubah atau diperbolehkan (tidak dilarang), Karena Para ulama berpandangan tradisi mandoa patang kamih merupakan sedekah jariyah apabila keluarga tidak keberatan untuk melakukan dan pihak keluarga meniatkan bahwa memberi makanan kepada orang bertakziah hal yang baik pelaksanaan mandoa patang kamih ini bertujuan untuk mendoakan si mayit dan untuk membantu mengurangi segala bedan si mayit. Dan hukumnya dapat juga dikatakan haram apabilah tradisi ini telah memberatkan masyarakat di Gadang Utara dengan contoh masyarakat sampai berhutang untuk melaksanakan tradisi tersebut. Pelaksanaan tradisi Mandoa patang kamih dalam syaria’t Islam merupakan permasalahan hukum yang masuk kategori ijtihadiyah. Yaitu proses ijtihad melalui istinbath al-ahkam. Maka dari penjelasan tersebut tradisi ini dikategorikan ‘Urf Ash-Shahih (kebiasaan yang dianggap sah) yaitu kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil syara’ (ayat Al-Qur’an dan hadis)

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Perspektif Ulama, Lubuk Gadang Utara, Tradisi, Mandoa Patang Kamih
Subjects: B Filosofi. Psikologi. Agama > BL Religion
B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP1-253 Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 20 Oct 2025 08:22
Last Modified: 20 Oct 2025 08:22
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/529

Actions (login required)

View Item View Item