Tradisi Membayar Zakat Fitrah kepada Labai Perspektif Sosiologi Hukum di Jorong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam

Wulan Haliq Matullah, 1221010 (2025) Tradisi Membayar Zakat Fitrah kepada Labai Perspektif Sosiologi Hukum di Jorong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Wulan Haliq Matullah 1221010 cover.pdf

Download (125kB)
[img] Text
Wulan Haliq Matullah 1221010 abstrak.pdf

Download (202kB)
[img] Text
Wulan Haliq Matullah 1221010 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini membahas tentang tradisi membayar Zakat fitrah kepada Labai oleh masyarakat Jorong Pasa Gelombang. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan pembayaran Zakat fitrah kepada Labai yang terjadi di jorong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam, ini adalah ebuah bentuk perbedaan yang seharusnya terjadi yaitu zakat diwajibkan untuk diberikan kepada delapan asnaf, namun lain hal yang terjadi pada masyarakat dan bagaimana pandangan analisis sosiologi hukum terhadap pembayaran zakat fitrah kepada Labai yang dilakukan oleh masyarakat jorong pasa Gelombang nagari Kayu Tanam. Penelitian ini berjenis deskriptif kualitatif atau penelitian lapangan yang menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang dilakukan secara langsung kepada penerima zakat (mustahik) dan pemberi zakat (muzaki). Sedangkan data sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait tentang zakat fitrah dan sosiologi hukum. Berdasarkan penelitian dapat ditemukan bahwa, tradisi membayar zakat fitrah kepada Labai ini sudah dari lama dilakukan oleh Masyarakat Jorong Pasa Gelombang. Labai diangkat oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai pemuka agama dalam suatu kaum. Masing-masing suku memiliki Labai tersendiri, di pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam memiliki empat suku yaitu, sikumbang, tanjuang, koto dan Guci. Setiap kaum akan membayarkan zakat fitrah mereka kepada Labai, baisanya pelaksanaan dilakukan pada awal dan akhir bulan Ramadhan, masyarakat biasa nya memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter, namun juga ada yang memberikan dalam bentuk uang yang jumlah nya sesuai dengan harga beras pada saat itu. Dalam tradisi ini setiap satu keluarga diharuskan untuk mengeluarkan Zakat fitrah mereka kepada masing-masing Labai Suku. Pelaksanaan memberikan Zakat fitrah kepada Labai, dijadikan sebuah kebiasaan karena masyarakat memiliki suatu alasan yaitu Labai tidak dibayar dalam setiap pelaksanaan keagamaan, memberikan Zakat fitrah kepada Labai adalah sebuah tradisi yang sudah lama dilakukan dari zaman nenek moyang, Labai juga termasuk kepada fisabilillah karena beliau sedang berjalan di jalan Allah dalam artian Labai adalah alim ulama yang memberikan ajaran agama islam serta membimbing umat menuju jalan yang benar dan untuk memberikan kemaslahatan pada suatu kaum. Memberikan Zakat fitrah juga adalah suatu bentuk menghargai beliau sebagai tokoh agama dalam suatu kaum.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Tradisi, Zakat Fitrah, Perspektif Sosiologi Hukum
Subjects: B Filosofi. Psikologi. Agama > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP1-253 Islam
K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi > K366 Sosiologi Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 05 Nov 2025 04:13
Last Modified: 05 Nov 2025 04:13
URI: http://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/642

Actions (login required)

View Item View Item