Analisis terhadap Putusan No 47/Pid.Sus/2023/PN BKT tentang Kekerasan Seksual (Pembegalan Payudara) dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Nur Azizah Syahdia, 1422001 (2026) Analisis terhadap Putusan No 47/Pid.Sus/2023/PN BKT tentang Kekerasan Seksual (Pembegalan Payudara) dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Nur Azizah Syahdia 1422001 cover.pdf

Download (61kB)
[img] Text
Nur Azizah Syahdia 1422001 abstrak.pdf

Download (109kB)
[img] Text
Nur Azizah Syahdia 1422001 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Adek Chandra Lukman yang melakukan pembegalan payudara terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan kedalam tindak pidana cabul terhadap Anak yang terjadi di Bukittinggi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Pertanyaan penelitian yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 47/Pid.Sus/2023/ PN Bkt Tentang Pembegalan Payudara dan bagaimana perspektif hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku pembegalan payudara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Sumber data primer wawancara dengan hakim, dan data sekunder penulis seperti buku, jurnal, putusan PN Bkt No 47/Pid.Sus/2023 untuk memperkuat dan melengkapi data primer. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Bkt adalah: a). Majelis hakim mendasarkan putusannya pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, serta barang bukti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun dengan menetapkan vonis yang hanya 2 tahun, majelis hakim merujuk kepada SEMA No 1 Tahun 2017 yang dimana korban korban sudah menerima upaya perdamaian dan menerima kompensasi sejumlah 15 juta rupiah. b). Adapun perspektif Hukum Pidana Islam terkait Penegakan hukum terhadap kasus “begal payudara” dalam hukum positif memiliki kesesuaian dengan konsep jarimah hirabah dalam fiqih jinayah, karena perbuatan tersebut mengandung unsur kekerasan, perusakan kehormatan, dan teror di tempat umum. Perdamaian dan pemberian ganti rugi dapat menjadi faktor meringankan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena hirabah berkaitan dengan kepentingan publik dan hak Allah.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Pembegalan Payudara, Tindak Pidana Cabul, Hukum Pidana Islam
Subjects: K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP3790 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 14 Jul 2026 04:43
Last Modified: 22 Jul 2026 01:39
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2441

Actions (login required)

View Item View Item