Catcalling Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Annisa Izzatul Jannah, 1422002 (2026) Catcalling Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Annisa Izzatul Jannah 1422002 cover.pdf

Download (146kB)
[img] Text
Annisa Izzatul Jannah 1422002 abstrak.pdf

Download (513kB)
[img] Text
Annisa Izzatul Jannah 1422002 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini ditulis karena catcalling sangat meresahkan, catcalling biasanya melibatkan ungkapan yang bersifat seksual atau merendahkan, seperti peluit atau komentar yang tidak pantas saat seseorang berjalan melewati. Tindakan ini sering terjadi di ruang publik, seperti di jalanan, tempat kerja, atau acara sosial. Catcalling dapat menyebabkan ketidaknyamanan, rasa takut, dan perasaan terancam bagi korban, serta dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui catcalling menurut pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana catcalling ditinjau dari Maqasid al- Syari’ah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan proposal penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan Pustaka. Maka untuk memperoleh data yang mendukung kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara membaca, mencatat, mengkaji dan mempelajari sumber-sumber tertulis. Penelitian ini menggunakan. sumber data primer yaitu KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan data sekunder mencakup jurnal-jurnal yang relevan dengan penelitian ini, dan kitab ushul fiqh yang memuat tentang maqashid al-syariah. Metode analisis data adalah konten analisis data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa catcalling termasuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perbuatan tersebut ditandai dengan adanya tindakan bernuansa seksual yang dilakukan secara verbal, nonverbal, atau melalui media tertentu tanpa persetujuan korban dan menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, terhina, atau merendahkan martabat korban. Dari perspektif maqasid al-syariah, catcalling merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan syariat Islam, khususnya dalam aspek hifz ‘ird (perlindungan kehormatan dan martabat manusia). Catcalling berpotensi menimbulkan gangguan psikologis, rasa takut, serta merendahkan kehormatan korban, sehingga menimbulkan kemudaratan yang harus dicegah menurut prinsip syariat.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Catcalling, Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Maqashid al-Syari’ah
Subjects: H Ilmu Sosial > HV Social pathology. Social and public welfare
K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 15 Jul 2026 02:08
Last Modified: 22 Jul 2026 01:35
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2443

Actions (login required)

View Item View Item