Nikah Tidak Tercatat di Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru

Sarla Martiza, 1122031 (2026) Nikah Tidak Tercatat di Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Sarla Martiza 1122031 cover.pdf

Download (146kB)
[img] Text
Sarla Martiza 1122031 abstrak.pdf

Download (252kB)
[img] Text
Sarla Martiza 1122031 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik nikah tidak tercatat (nikah siri) di masyarakat. Salah satu faktor utama masyarakat masih melakukan nikah tidak tercata (nikah siri) adalah bahwa masyarakat lebih mengutamakan sah menurut agama di bandingkan sah menurut hukum negara. Akibatnya, kewajiban pencatatan perkawinan sering dianggap hanya sebagai aturan administratif yang tidak memengaruhi keabsahan nikah secara agama. yang menunjukkan adanya perbedaan antara pemahaman keagamaan dan ketentuan hukum negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik nikah tidak tercatat di Nagari Ampang Kuranji, dan (2) bagaimana tinjauan maqasid syariah terhadap praktik tersebut, khususnya terkait perlindungan hak istri dan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab nikah tidak tercatat serta menganalisisnya dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku nikah siri, tokoh masyarakat, dan penghulu, serta observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan teori maqasid Syariah. Hasil penelitian ini yang pertama adalah menunjukkan bahwa praktik nikah tidak tercatat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya ialah pemahaman keagamaan, rendahnya kesadaran hukum, kebiasaan yang telah mengakar, faktor sosial seperti pernikahan dini dan kehamilan di luar nikah serta karena janda dan duda. Kedua, dalam perspektif Maqasid syariah, praktik nikah tidak tercatat di Nagari Ampang Kuranji secara substansi telah memenuhi kebutuhan daruriyat, karena rukun dan syarat perkawinan tetap dilaksanakan sehingga tujuan menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal) tetap terpelihara. Praktik ini juga dapat dipahami memenuhi aspek hajiyat, karena pernikahan dilakukan untuk menghindari kesulitan sosial seperti aib, tekanan keluarga, atau kebutuhan membangun rumah tangga. Namun demikian, pada tingkat tahsiniyat, praktik nikah tidak tercatat belum terpenuhi, karena tidak dilaksanakannya pencatatan perkawinan menyebabkan tidak sempurnanya tertib administrasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak keluarga. Dah karena itu, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan tujuan syariat agar kemaslahatan keluarga dapat terjamin secara menyeluruh.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Nikah Tidak Tercatat, Maqasid Syariah, Perlindungan Hak Anak
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 16 Jul 2026 06:21
Last Modified: 16 Jul 2026 06:21
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2476

Actions (login required)

View Item View Item