Analisis Yuridis terhadap Penolakan Pernikahan Siri dalam Perkara Isbat Nikah di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2024

Aliffia Puti Deandra, 1122150 (2026) Analisis Yuridis terhadap Penolakan Pernikahan Siri dalam Perkara Isbat Nikah di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2024. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Aliffia Puti Deandra 1122150 cover.pdf

Download (303kB)
[img] Text
Aliffia Puti Deandra 1122150 abstrak.pdf

Download (379kB)
[img] Text
Aliffia Puti Deandra 1122150 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena Pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) masih banyak terjadi dan menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kepastian status suami istri dan anak. Untuk memperoleh pengakuan hukum, pasangan dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, namun tidak semua permohonan dikabulkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menolak permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi tahun 2024 serta meninjaunya berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (fiel research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan juga yuridis normatif untuk menganalisis tinjauan yuridis dari tiga penetapan yang ditolak serta tinjauan Hukum Islam. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi juga penghulu KUA serta studi dokumentasi terhadap penetapan perkara isbat nikah yang ditolak. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan induktif. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dasar hukum penolakan isbat nikah serta menjadi referensi bagi pengembangan kajian hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum yang dipakai hakim didasarkan pada tidak terpenuhinya rukun dan syarat nikah, khususnya ketidaksahan wali nikah serta tidak terpenuhinya syarat pembuktian saksi sesuai ketentuan hukum acara, sehingga perkawinan tidak terbukti sah menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Terkait analisis yuridis pada perkara nomor 51 pasal-pasal yang didasarkan ialah Pasal 14, 20 ayat 2 dan 23 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Untuk analisis yuridis pada perkara nomor 99 pasal-pasal yang didasarkan Pasal 7 ayat 3 dan 21 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam serta PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 3. Untuk analisis yuridis pada perkara nomor 151 pasal-pasal yang didasarkan Pasal 308 dan 309 R. Bg, Pasal 7 ayat 3 dan 14 Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dari perspektif Hukum Islam, penolakan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa wali merupakan rukun nikah dan penerapan sadd al-dzarī‘ah untuk mencegah penyalahgunaan isbat nikah dan juga pada para saksi di dalam Hukum Islam secara umum ulama berpendapat bahwa saksi itu harus hadir pada saat pernikahan berlangsung. Apabila permohonan ditolak, solusi yang dapat ditempuh adalah melakukan nikah ulang (tajdidun nikah) di KUA dan mengajukan penetapan asal-usul anak demi perlindungan hukum, sehingga secara keseluruhan putusan hakim telah mencerminkan kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Isbat Nikah, Nikah Siri, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama, Hukum Keluarga Islam
Subjects: K Hukum > K Hukum (Umum). Yurisprudensi
K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 21 Jul 2026 07:12
Last Modified: 21 Jul 2026 07:12
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2507

Actions (login required)

View Item View Item