Tinjauan Fiqih Jinayah terhadap Pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran (Studi Kasus di Nagari Cubadak Mentawai Kota Pariaman)

Muhammad Qadafi Arifin, 1422015 (2026) Tinjauan Fiqih Jinayah terhadap Pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran (Studi Kasus di Nagari Cubadak Mentawai Kota Pariaman). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Muhammad Qadafi Arifin 1422015 cover.pdf

Download (81kB)
[img] Text
Muhammad Qadafi Arifin 1422015 abstrak.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Muhammad Qadafi Arifin 1422015 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh penipuan pedagang BBM di Pariaman, terjadi oplosan BBM di Pariaman yang dilakukan oleh pedagang BBM, yang menyebabkan longgarnya perhatian pemerintah terhadap para pedagang BBM eceran, padahal menjual BBM secara eceran harus memiliki surat izin yang legal. Pokok permasalahannya yaitu bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran BBM oplosan yang dilakukan pedagang BBM eceran di Pariaman, dan bagaimana pandangan fiqih jinayah terhadap bentuk-bentuk pelanggaran oplosan BBM eceran di Pariaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Nagari Cubadak Mentawai dan di Pengadilan Negeri Pariaman. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa, bentuk-bentuk pelanggaran oplosan BBM seperti: pertama mencampurkan dengan bahan pewarna yang didapatkan dengan cara dibeli di Shopee, pewarna yang menyerupai Pertamax. Kedua mencampurkan dengan minyak tanah dicampur dengan Pertamax, yang hasilnya adalah Pertamax. Dimana tujuan dari penipuan BBM eceran ini untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2000.00. Ketiga mencampurkan BBM dengan air Adapun tinjauan fiqih jinayah terhadap perbuatan pengoplosan BBM eceran di Pariaman termasuk ta’zir karena hukuman ditentukan pemerintah, ini termasuk perbuatan penipuan sesuai dengan hadis Nabi, yang hukumannya adalah ta’zir, selanjutnya para pelaku dihukum dengan hukuman penjara dan denda hal tersebut sesuai dengan putusan PN Pariaman Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN PMN. Dan hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan didalam Islam, dimana apabila tidak ada hukuman yang diatur didalam nash maka dijatuhi dengan hukuman ta’zir.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Fiqih Jinayah, Pengoplosan BBM, BBM Eceran
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP3790 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 22 Jul 2026 01:21
Last Modified: 22 Jul 2026 01:34
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2516

Actions (login required)

View Item View Item