Tinjauan terhadap Perbedaan Putusan Hakim dalam Isbat Nikah Siri di Bawah Umur Perspektif Maqashid Al-Syariah (Studi Putusan Nomor 92/Pdt.P/2025/PA.LK dan Nomor 51/Pdt.P/2025/PA.LK di Pengadilan Agama Tanjung Pati)

Hairumin Alfisya, 1122017 (2026) Tinjauan terhadap Perbedaan Putusan Hakim dalam Isbat Nikah Siri di Bawah Umur Perspektif Maqashid Al-Syariah (Studi Putusan Nomor 92/Pdt.P/2025/PA.LK dan Nomor 51/Pdt.P/2025/PA.LK di Pengadilan Agama Tanjung Pati). Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

[img] Text
Hairumin Alfisya 1122017 cover.pdf

Download (175kB)
[img] Text
Hairumin Alfisya 1122017 abstrak.pdf

Download (114kB)
[img] Text
Hairumin Alfisya 1122017 full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini dilatar belakangi oleh perbedaan putusan hakim dalam memutus permohonan isbat nikah siri di bawah umur dengan kasus yang sama namun hasilnya berbeda, pada perkara Nomor 92/Pdt.P/2025/PA.LK permohonan dikabulkan, sedangkan pada perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PA.LK permohonan tersebut ditolak. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam kedua putusan tersebut dan mengetahui bagaimana analisis maqashid al-syariah terhadap hasil putusan hakim tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder, kemudian teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif untuk menjelaskan hasil penelitian secara jelas dan mudah dipahami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan hakim dipengaruhi oleh kondisi dan fakta hukum yang berbeda pada masing-masing perkara. Hakim mempertimbangkan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, alat bukti, serta kemaslahatan yang ditimbulkan. Dalam perkara yang dikabulkan, hakim mempertimbangkan perlindungan hak istri dan anak serta kepastian hukum perkawinan. Sementara itu, perkara yang ditolak dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak dapat disahkan melalui isbat nikah. Dalam perspektif maqashid al-syariah, putusan Nomor 92/Pdt.P/2025/PA.LK dinilai sejalan dengan maqashid al-syariah karena bertujuan menjaga kemaslahatan, khususnya perlindungan keturunan (hifz al-nasl), hak keluarga, dan kepastian hukum. Sedangkan putusan Nomor 51/Pdt.P/2025/PA.LK dinilai belum sejalan dengan maqashid al-syariah karena dapat menimbulkan dampak administratif, hukum, sosial, dan psikologis bagi anak, seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran, hak waris, perlindungan hukum, dan kejelasan status hukum.

Item Type: Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana)
Keywords: Isbat Nikah Siri, Pertimbangan Hakim, Perkawinan di Bawah Umur, Maqashid Al-Syariah, Hifz Al-Nashl
Subjects: K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP524 Hukum Keluarga islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs - Savira Suaida
Date Deposited: 02 Sep 2026 02:07
Last Modified: 02 Sep 2026 02:07
URI: https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2831

Actions (login required)

View Item View Item