Sherly Yunita, 1322015 (2026) Implementasi Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang Sudah Kedaluwarsa Menurut Siyasah Tanfiziyah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Sherly Yunita 1322015 cover.pdf Download (154kB) |
|
|
Text
Sherly Yunita 1322015 abstrak.pdf Download (195kB) |
|
|
Text
Sherly Yunita 1322015 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa di Kabupaten Dharmasraya. Piutang tersebut merupakan pelimpahan dari KPP Pratama Solok sebelum pemekaran Kabupaten Dharmasraya dan telah menumpuk selama kurang lebih 16 tahun sehingga tidak lagi dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut berdampak pada administrasi piutang dan kualitas laporan keuangan daerah. Sebagai upaya penyelesaiannya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang Sudah Kedaluwarsa. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan antara jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 10 Peraturan Bupati, yaitu paling lama tiga tahun sejak diundangkan, dengan pelaksanaan di lapangan yang memerlukan waktu lebih panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2021 serta menganalisis implementasinya menurut perspektif Siyasah Tanfiziyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan mendeskripsikan implementasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021, kemudian dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, serta ditinjau menurut perspektif Siyasah Tanfiziyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2021 telah dilaksanakan melalui penyusunan regulasi, penelitian dan verifikasi data piutang, persetujuan DPRD, review oleh Inspektorat, serta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pelaksanaannya belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Bupati karena proses verifikasi dan validasi data memerlukan waktu yang relatif panjang. Berdasarkan teori George C. Edwards III dari aspek komunikasi dan sumber daya belum sepenuhnya mendukung implementasi kebijakan, sedangkan dari aspek disposisi dan struktur birokrasi telah berjalan dengan baik. Ditinjau dari perspektif Siyasah Tanfiziyah, implementasi Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2021 pada dasarnya telah sesuai dengan nilai-nilai penyelenggaraan pemerintahan Islam.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Implementasi Peraturan, Penghapusan Piutang PBB-P2, Siyasah Tanfiziyah |
| Subjects: | K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP2500 Hukum Tata Negara (Siyasah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 08:23 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 08:23 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2848 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

