Rafli Saputra, 1422028 (2026) Pemberian Masa Percobaan pada Pidana Mati dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Perspektif Uqubah. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
|
Text
Rafli Saputra 1422028 cover.pdf Download (222kB) |
|
|
Text
Rafli Saputra 1422028 abstrak.pdf Download (417kB) |
|
|
Text
Rafli Saputra 1422028 full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Skripsi ditulis karena adanya pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya mengenai pemberian masa percobaan terhadap pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 100. Ketentuan ini merupakan konsep baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri sebelum pidana mati dilaksanakan. Di sisi lain, pengaturan tersebut menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan, terutama apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip pemidanaan dalam Hukum Pidana Islam. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin mengetahui secara utuh mengenai konsep pemberian masa percobaan dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta latar belakang dan tujuan pengaturannya, kemudian menganalisis ketentutan tersebut dari perspektif uqubah dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka dan berbagai sumber hukum yang berkaitan dengan objek penelitian ini, penulis melakukan pengumpulan data melalui kegitatan membaca, mencatat, mengkaji, dan mempelajari berbagai sumber tertulis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa Al-Qur’an, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun buku-buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan literatur yang berkaitan dengan pidana mati, masa percobaan, serta Hukum Pidana Islam. Metode analisis data yang digunakan adalah content analysis (analisis isi), analisis induktif, dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP merupakan bentuk pembaharuan hukum pidana Indonesia yang menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pemberian masa percobaan selama 10 tahun bertujuan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menunjukkan penyesalan, memperbaiki diri serta berprilaku baik sehingga pidana mati dapat dibah menjadi pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari perspektif uqubah dalam islam, konsep pemberian masa percobaan memiliki relevansi dengan pemidanaan jarimah ta’zir karena memberikan kewenangan kepada hakim atau ulil amri untuk mempertimbangkan kemaslahatan, kondisi pelaku, dan tujuan pembinaan dalam menjatuhkan hukuman. Oleh karena itu pemberian masa percobaan dalam pasal ini dapat dipandang sebagai kebijakan hukum yang mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, kemaslahatan tanpa menghilangkan tujuan pemidanaan.
| Item Type: | Skripsi/Thesis/Disertasi (Sarjana) |
|---|---|
| Keywords: | Pidana Mati, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Uqubah, Hukum Pidana Islam |
| Subjects: | K Hukum > KBP Hukum Islam > KBP3790 Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Mrs - Savira Suaida |
| Date Deposited: | 08 Sep 2026 02:35 |
| Last Modified: | 08 Sep 2026 02:35 |
| URI: | https://repository.uinbukittinggi.ac.id/id/eprint/2851 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

